Menteri Siti Hemat Anggaran KLHK Rp 1,5 Triliun di Tengah Pandemi Corona

Rabu, 15 April 2020 – 20:44 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan KLHK telah menghemat anggaran Rp 1,5 triliun di tengah pandemi Covid-19.

Pagu anggaran yang awalnya Rp 9,3 triliun setelah dihemat menjadi Rp 7,7 triliun.

BACA JUGA: KLHK Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging di Sarolangun Jambi

“Pagu awal KLHK Rp 9.319.325.816.000 dilakukan penghematan sebesar Rp 1.582.683.700.000 menjadi Rp 7.736.642.116.000,” kata Menteri Siti saat rapat kerja KLHK dengan Komisi IV DPR secara virtual, Rabu (15/4).

Penghematan itu dilakukan mulai dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, hingga Badan Restorasi Gambut.

BACA JUGA: Alhamdulilah, RSUD Arifin Achmad Dapat Bantuan APD dari KLHK

Siti menjelaskan orientasi kebijakan operasional KLHK berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 adalah keselamatan mengatasi penyebaran pandemi Covid-19, keberlanjutan usaha ekonomi kehutanan, konservasi dan perhutanan sosial, padat karya, stimulus ekonomi.

“Serta keberlanjutan pelayanan publik dengan target grup pembinaan KLHK (MPA, dan Mitra Konservasi),” tuturnya.

BACA JUGA: DPR Punya Saran Buat KLHK yang Harus Dijalankan

Menurut Siti, penghematan anggaran itu dilakukan dengan kriteria yang memerhatikan asumsi waktu pelaksanaan enam bulan, yakni Juli – Desember 2020.

Selain itu, kata dia, kegiatan yang memerlukan kepastiaan atau penentuan lahan kegiatan, serta evaluasi kinerja yang dilakukan.

“Kami hapuskan perjalanan dinas dan paket meeting yang tidak perlu. Kemudian, belanja modal yang ditunda, serta penyesuaian target,” ujar mantan Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.

Siti menjelaskan ada beberapa kegiatan yang tidak boleh dihilangkan atau dikurangi, tetapi perlu dipertahankan. Yakni, belanja operasional dan pegawai, surat berharga syariah negara (SBSN), hibah luar negeri, rupiah murni pendamping, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), prioritas nasional yang terkait langsung dengan masyarakat, pemeliharaan tanaman rehabilitasi hutan lahan, dan kegiatan-kegiatan multiyears. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler