jpnn.com - PALU - Semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya.
Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak. Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
BACA JUGA: Ahok Minta KJP Pelajar SMA Rp 900 Ribu Per Bulan
Demikian hal itu disampaikan Kepala SLB Negeri 2 Petobo, Sukiman SPd, saat menjadi narasumber pada kegiatan workshop pendidikan inklusi yang diselenggarakan di Sekolah Luar Biasa (SLB) ABCD Muhammadiyah Palu, Kelurahan Lere, Sabtu (13/12).
Para peserta workshop tersebut, merupakan guru-guru dari sekolah penyelenggara pendidikan inklusi yakni, SDN Inpres 3 Birobuli, SDN Inpres Palupi dan SDN 20 Palu. Dan rencananya, pendidikan inklusi akan dideklarasikan oleh Pemerintah Provinsi Sulteng pada Selasa (16/12) besok.
BACA JUGA: Permendikbud 160/2014: KTSP Sampai 2019/2020
Sukiman mengungkapkan, bahwa Provinsi Sulteng adalah Provinsi pertama di Indonesia yang akan mendeglarasikan pendidikan inklusi di daerahnya. Sementara di Kota Palu ada 16 sekolah yang akan menyelenggarakan pendidikan inklusi tersebut.
“Kalau di daerah lain (provinsi, red), pendidikan inklusi baru ada di kabupaten-kotanya saya, belum ditingkat provinsi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Mantan Mendikbud M. Nuh Bicara Kurikulum 2013
Dalam pemaparannya, Sukiman mengungkapkan, berdasarkan Peraturah Menteri (Permen) Pendidikan Nasional (Diknas) nomor 70 tahun 2009 menerangkan, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Pada pasal 2, kata Sukiman, pendidikan inklusif bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
“Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik sebagaimana yang dimaksud pada huruf,” terangnya.
Sukiman juga mengungkapkan bahwa, peserta didik yang memiliki kelainan sebagaimana dimaksud dalam Permen Diknas tersebut yakni, tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motorik, menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya, memiliki kelainan lainnya serta tunaganda.
“Banyak hal yang masih perlu untuk diketahui dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi, namun hal itu tidak menjadi penghalang bagi kita untuk menjalankannya. Pada dasarnya yang penting kita siap menjalankannya, dan terus berusaha untuk memperbaikinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala SDN Inpres 3 Birobuli, Dra Hadiah mengatakan, terselenggaranya workshop tersebut, merupakan sebuah upaya dalam memantapkan kesiapan guru dalam penyeleggaraan pendidikan inklusi di sekolah masing-masing.
“Dengan workshop pendidikan inklusi ini, kita hilangkan diskriminasi pada anak berkebutuhan khusus atau ABK,” katanya.
Turut hadir dalam kegaitan tersabut, Pangawas Palu Selatan, Drs Karyono, dan para kepala sekolah dan guru-guru dari SDN Inpres 3 Birobuli, SDN Inpres Palupi dan SDN 20 Palu. (fdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Surat Edaran Mendikbud Soal Pemesanan Buku K-13
Redaktur : Tim Redaksi