Seorang warga manula asal Singapura berusia 75 tahun yang dituduh membawa narkoba jenis sabu-sabu senilai $ 6 juta (sekitar Rp 60 miliar) ke Perth, mengatakan dia merupakan korban penipuan.
Jayakody Vengadaselam disidangkan dengan tuduhan membawa 2,2 kg methylamphetamine, setelah narkoba itu ditemukan di dalam lapisan koper yang dibawanya ke Perth bulan Juli tahun lalu.
BACA JUGA: Melbourne Mendukung Seniman Baru Lewat Galeri Bawah Tanah
Vengadaselam ditahan setelah tiba di bandara internasional Perth dari Singapura.
Narkoba ini ditemukan tersimpan dalam lapisan koper.
BACA JUGA: Nenek Berperan Mendorong Pria Menjadi Monogami
Dalam persidangan hari Selasa (8/9/2015) di Mahkamah Agung Perth, pengacara Vengadaselam, John Prior mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui adanya narkoba tersebut di dalam kopernya, dan dia sudah 'ditipu' oleh para penipu internet.
BACA JUGA: Saman Indomelb Menang Kompetisi di Melbourne
Dalam wawancara dengan petugas pabean yang diputarkan di pengadilan, Vengadaselam mengatakan koper itu diberikan oleh seseorang di Shanghai (China), dari seseorang yang menurut Vengadaselam akan menanamkan modal di perusahaannya di Singapura.
Vengadaselam mengatakan orang tersebut adalah Dr Rowland Edwards, dan dia tinggal di Afrika Selatan.
Dia mengatakan dia melakukan perjalanan serupa ke Melbourne sebulan sebelumnya, namun dana investasi itu tidak juga 'dikirim' sehingga dia datang ke Perth guna memastikan 'semua berjalan lancar.'
Vengadaselam menambahkan bahwa seseorang akan mengambil koper tersebut dari hotelnya di Perth.
Dia juga mengatakan sudah mengecek isi kopernya sebelum meninggalkan Shanghai.
"Koper itu diberikan kepada saya dengan pakaian di dalamnya." kata Vengadaselam dalam persidangan.
"Saya mengeluarkan semua pakaian, dan memeriksanya, dan kemudian memasukkan kembali semua pakaian itu, dan juga pakaian saya. Saya melihat semua pakaian itu baru, dan untuk anak-anak."
Dia mengatakan sama sekali tidak mengetahui kalau di dalam lapisan koper tersebut terdapat narkoba.
"Saya 100 persen tidak bersalah." katanya.
Jaksa penuntut Alan Troy mengatakan bahwa harga jual narkoba itu di pasaran antara $ 1,6 juta sampai $ 6 juta. (sekitar Rp 16 sampai 60 miliar).
Jaksa mengatakan Vengadaselam ceroboh "dalam memastikan apakah di dalam tasnya ada bahan narkoba atau tidak."
"Jadi menurut pihak penuntut, dia sadar sepenuhnya mengenai kemungkinan bahan narkoban itu ada di dalam tasnya." lanjut Troy.
Sidang pengadilan ini akan berlangsung selama satu minggu.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Australia Ingin Prioritaskan Pengungsi Minoritas Kristen Suriah