Manuver Anwar Ibrahim Ancam Rezim, Polisi Diraja Malaysia Turun Tangan

Selasa, 13 Oktober 2020 – 06:45 WIB
Ketua kubu oposisi parlemen Malaysia, Anwar Ibrahim. Foto: Reuters

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mengatakan pihaknya bakal memanggil pemimpin oposisi Datuk Seri Anwar Ibrahim terkait pernyataannya dia mempunyai mayoritas untuk membentuk pemerintahan baru.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal PDRM, Huzir Mohamed di Kuala Lumpur mengatakan investigasi dilakukan sesuai pasal 505(b) KUHP dan pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.

BACA JUGA: Partai Islam Yakin Raja Malaysia Tak Akan Ladeni Manuver Desperados Anwar Ibrahim

"Hingga kini sebanyak enam laporan polisi telah diterima dan PDRM masih lagi menjalankan investigasi lanjutan berkenaan pernyataan yang tersebar luas di media massa sejak belakangan ini," katanya, Senin (12/10).

Anwar Ibrahim telah diminta untuk memberi keterangan pada 12 Oktober, jam 11.00 pagi. Namun, sekretaris Anwar menginformasikan bahwa dia hanya dapat hadir pada 13 Oktober 2020 pukul 09.00 pagi.

BACA JUGA: Pertahanan Jebol, Malaysia Terpaksa Tutup Ratusan Sekolah di Zona Merah

Karena itu PDRM telah menunda pertemuan tersebut hingga waktu yang diumumkan nanti.

"PDRM menegaskan masyarakat untuk tidak mudah melakukan penyebaran berita dan kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan berita tersebut," katanya.

BACA JUGA: COVID-19 Menggila Gegara Pilkada, Mahathir Mohammad Kecam Keserakahan Pemerintah Malaysia

PDRM tidak akan ragu-ragu untuk bertindak kepada mereka yang menyebarkan berita hoaks dan membingungkan publik.

Sementara itu menanggapi informasi pemanggilan Anwar Ibrahim tersebut, anggota parlemen dan Direktur Komunikasi dan Wakil Ketua Angkatan Muda Keadilan Partai Keadilan Rakyat (PKR), Fahmi Fadzil membenarkan.

"Ya. Ditangguhkan ke tanggal yang akan diumumkan nanti," katanya.

Datuk Seri Anwar Ibrahim rencananya besok bakal diterima Yang Di-pertuan Agung atau Raja Malaysia di Istana Negara. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler