Maqdir Serahkan Gepokan Dolar ke Kejagung, Sebut Bukan Bersumber dari Dito

Kamis, 13 Juli 2023 – 19:32 WIB
Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan, menyerahkan uang USD 1,8 juta ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7).

Penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail, mengatakan uang itu diserahkan terkait dengan kasus kliennya. Dia juga menyebut duit tersebut bukanlah dari Dito Ariotedjo, orang yang selama ini dikait-kaitkan dengan kasus tersebut.

BACA JUGA: Lihat, Penasihat Hukum Irwan Hermawan Bawa Gepokan Dolar ke Kejagung

Maqdir menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut sesuai dengan komitmen kliennya dan diserahkan atas nama Irwan Hermawan, bukan dari sosok lain.

"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan Hermawan, untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah ia terima dan sesuai dengan komitmen ini yang kami bawa semuanya. Ini komitmen klien kami terdakwa Irwan Hermawan. Mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini," sebut Maqdir Ismail.

BACA JUGA: Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Digeledah, Kejagung Sita Berbagai Bukti Hasil Korupsi

Maqdir menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan dan menerima tanda terima dari kejaksaan Agung terkait uang yang diserahkan tersebut. Jumlahnya sendiri tepatnya USD 1,8 juta.

"Tanda terimanya sudah ada. Nilai ini kalau kurs sekarang itu lebih dari Rp 27 miliar," ungkap Maqdir.

BACA JUGA: Ketum KNPI Dorong Kejagung Buka Penyelidikan Baru Terkait Kasus Korupsi BTS

Saat disinggung soal siapa yang mengembalikan, Maqdir mengaku sudah membeberkannya kepada penyidik.

"Uang ini diserahkan oleh pihak yang akan membantu klien kami Irwan Hermawan," tuturnya.

Maqdir menambahkan orang yang menyerahkan duit tersebut tidak menyebutkan dari mana sumber uangnya dan juga tak disebutkan uang itu terkait dengan siapa. "Hanya dikatakan, uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," tegasnya.

Bukan itu saja, Maqdir juga menjelaskan terkait berita yang ramai belakangan ini, agar tidak menjadi spekulasi.

Artinya, dengan kabar tersebut, maka munculnya nama Dito Ariotedjo yang terkait Rp 27 miliar itu tidaklah benar. Sebab, penyidik sudah mendapatkan inisial yang menyerahkan uang itu.

Pihak Kejagung sendiri bakal melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tetapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Kamis siang. (Tan/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan NU Sebut Prestasi Kejagung Bisa Ditiru Lembaga Lain


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler