Ketum KNPI Dorong Kejagung Buka Penyelidikan Baru Terkait Kasus Korupsi BTS

Sabtu, 08 Juli 2023 – 19:13 WIB
Ketua Umum KNPI Haris Pertama KNPI Haris Pertama mendorong Kejagung membuka penyelidikan baru terkait adanya pengembalian uang kepada salah satu terdakwa kasus korupsi BTS. Foto:ilustrasi/ Antara/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama angkat bicara terkait adanya pengembalian uang senilai Rp 27 miliar kepada salah satu terdakwa kasus korupsi BTS.

Haris mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan baru terkait hal itu.

BACA JUGA: Maqdir Tegaskan yang Kembalikan Rp 27 Miliar ke Kliennya, Pihak Swasta

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menjaga wibawa Kejagung yang telah berhasil mengungkap skandal mega korupsi BTS.

Lebih lanjut Haris menyampaikan bahwa publik berhak untuk mengetahui siapa yang mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar.

BACA JUGA: Kubu Johnny Plate Bantah Seret Jokowi pada Kasus Korupsi BTS, Maksudnya Begini

"Apakah dengan mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar tersebut lantas menghapuskan pidana bagi pihak yang menerima kemudian mengembalikan? Tentu saja tidak," ujar Haris melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7).

Diberitakan sebelumnya, pengacara Maqdir Ismail membenarkan ada yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar kepada kliennya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hemawan (IH).

Irwan Hemawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi BTS bersama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate.

Maqdir sendiri tidak bersedia menyebut secara spesifik pihak yang mengembalikan uang tersebut.

Dia hanya mengatakan orang yang mengembalikan merupakan pihak swasta dan pengembalian dilakukan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

"Ada yang menyerahkan kepada kami, itu pihak swasta. Uang cash, mata uang asing, dolar Amerika Serikat," ujar Maqdir di Jakarta, Selasa (4/7).

Haris mengatakan dengan adanya pengembalian uang tersebut memberi peluang besar bagi Kejagung untuk menuntaskan penyidikan terhadap perintangan penyidikan, karena sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti.

"Dengan adanya pengembalian, secara hukum dapat dikatakan bahwa keterangan Irwan Hermawan telah terbukti, sehingga menjadi aneh apabila Kejaksaan Agung tidak menyelidiki dan menuntaskan dugaan perintangan penyidikan yang diduga dilakukan oleh para pihak yang menyebut dirinya bisa membereskan kasus mega korupsi BTS ini," tegas Haris.

Bahkan, Haris meminta aparat penegak hukum lainnya untuk terlibat dan membantu Kejagung, seperti Polri dan KPK agar dapat memulai penyidikan perintangan penyidikan.

Langkah tersebut menurut Haris sejalan dengan perintah Presiden Jokowi pada peringatan HUT ke-77 Polri, yakni tidak boleh ada lagi hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler