Marah Besar, Pak RT Bacok Warga

Jumat, 20 November 2020 – 16:04 WIB
Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin Simanjuntak saat konferensi pers kasus pembunuhan calo tanah di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jumat (19/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pembunuhan terjadi di wilayah lingkungan warga RW 010, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (18/11).

Pelaku berinisial AS (43) merupakan seorang Ketua RT setempat. Sementara  korban berinisial MM (55) merupakan seorang calo tanah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Habib yang Melaknat Bu Mega, Ada Gubernur Bakal Dipanggil Polisi?

Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin Simanjuntak mengatakan, peristiwa bermula pada pukul 11.30 WIB. 

Saat itu AS yang sedang membagikan sembako kepada warganya menerima kabar bahwa MM tengah melakukan pengukuran tanah di lingkungan setempat.

BACA JUGA: Gegara Tak Dikasih Uang, Ahmad Fadli Kalap Hajar Ayah dan Bacok Paman, Beringas Sekali!

"Dia (AS) menerima telepon dan mendapatkan informasi bahwa tanah yang dimiliki oleh dirinya ini sedang diukur-ukur oleh si korban," kata Jimmy di Mapolsek Pondok Gede, Jumat (20/11).

Kesal tanahnya diusik, AS langsung menghampiri MM. Saat bertemu MM, timbul keributan di antara keduanya.

BACA JUGA: Anggota Geng Motor Pembacok Polisi Cianjur Namanya Bacok, Berkelit saat Dicokok

"Masalah tanah, jadi tanah milik si pelaku ini di ukur-ukur oleh korban dan peristiwa ini sebelumnya juga sudah pernah ribut," ujar Jimmy.

AS yang sangat emosi pun langsung mengambil golok di salah satu rumah warga dan membacok korban.

"Korban dibacok di bagian tangan, punggung, dan kepala. Langsung tewas di tempat," ujar Jimmy.

Usai membacok korban, AS langsung menyerahkan diri sambil membawa goloknya ke Pos Polisi Jatisampurna.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian pun langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidan juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr1/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler