Marah karena Foto Habib Rizieq Dibakar, Lemparkan Bom Molotov

Selasa, 25 Agustus 2020 – 18:40 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pelemparan bom molotov ke Kantor PDI Perjuangan Bogor. Foto: ANTARA/Bagus Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polisi telah menangkap tujuh orang tersangka kasus pelemparan bom molotov di Kantor PAC PDIP Cileungsi, Bogor, Jabar.

Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, menyebut para pelaku pelemparan bom molotov beraksi sebagai ekspresi kemarahan karena foto Rizieq Shihab dibakar saat ada aksi massa di DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Sepertinya Tak Ada Maksud Terselubung Din Syamsuddin soal Pemulangan Habib Rizieq

Motif itu didapat dari keterangan masing-masing tersangka yang telah diamankan sebanyak tujuh orang.

Para tersangka itu, kata Ronaldy, ditangkap di empat lokasi di wilayah hukum Polres Bogor.

BACA JUGA: Pernyataan Din Soal Kepulangan Habib Rizieq Bukan Sekadar Cek Kosong

"Keterangan masing-masing tersangka bahwa ini karena ada emosi dari masing-masing pribadi, atas adanya pembakaran foto di DPR, foto Habib Rizieq," kata dia, di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (25/8).

Ia menjelaskan, proses penangkapan para pelaku dilakukan selama dua hari berdasarkan penyelidikan yang telah ditempuh. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Jessica Iskandar Memutuskan Meninggalkan Jakarta

Namun para pelaku yang terungkap itu hanya yang berkaitan dengan kasus pelemparan bom molotov di Kantor PAC PDI Perjuangan di Cileungsi, Bogor.

Sedangkan kasus pelemparan juga terjadi di dua titik lainnya, yakni Kantor PAC PDI Perjuangan Megamendung, Bogor, dan Kantor Sekretariat PDI Perjuangan di Cianjur.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk mencari titik terang keterkaitan tiga kasus pelemparan bom molotov itu.

"Tadi juga Pak Kapolda sudah mengimbau, ya kalau bisa para pelaku ini untuk menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah diketahui, tinggal kami melakukan penangkapan," kata Patoppoi.

Tujuh tersangka yang diamankan itu seluruhnya merupakan warga Bogor, yaitu AS (25), MP (24), A (32), S (35), NM (23), MR (21), dan AK (24).

Kapolda Jabar Irjen Polisi Rudy Sufahriadi mengklaim sudah mengantongi identitas para pelaku lainnya yang diduga terlibat kasus pelemparan bom molotov di Kantor PAC PDI Perjuangan di Cileungsi, Bogor.

"Ini belum tertangkap semuanya, berapapun jumlahnya kita akan tuntaskan, saya imbau kalau mau menyerahkan diri lebih bagus, daripada kita (polisi, red) capek nyari, karena jelas (pelakunya), siapa berbuat apa, namanya, alamatnya dimana," kata dia, di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa.

Menurut dia, sejauh ini polisi masih menyelidiki untuk menemukan barang bukti yang bisa mengaitkan sejumlah peristiwa pelemparan bom molotov itu.

Karena kasus pelemparan bom molotov itu terjadi di tiga lokasi, yakni dua lokasi di Bogor dan satu lokasi di Cianjur yang seluruhnya adalah kantor PDI Perjuangan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, mengatakan, sejauh ini polisi telah menangkap tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kata dia, pelaku atas kasus itu ada lebih dari tujuh orang.

"Total pelaku lebih dari tujuh sebenarnya, yang baru tertangkap tujuh, yang lainnya kita upayakan semua tertangkap," kata Patoppoi.

Menurut dia, mereka memiliki peran masing-masing terkait kasus pelemparan bom molotov itu, di antaranya sebagai pemantau lokasi, penyedia tempat perencanaan, dan pembuat bom molotov.

Sedangkan pelaku lain yang melemparkan bom molotov itu masih dikejar polisi, yang berdasarkan keterangan tersangka yang sudah ditangkap, berinisial F.

Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat tujuh tersangka itu dengan pasal 187 KUHP tentang tindakan sengaja yang menimbulkan ledakan atau kebakaran, serta pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler