Marak Hate Speech di Medsos, Ini Nih Hasil Tangkapan Polisi

Rabu, 21 Februari 2018 – 21:07 WIB
Rilis tangkapan Dittipidsiber Bareskrim. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku hate speech atau ujaran kebencian di media sosial.

Bahkan, di awal 2018 ini, sudah ada 18 tersangka yang ditangkap dari sejumlah kasus hate speech.

BACA JUGA: Oalah, Ternyata Ini Penyebar Hoaks PKI Dipersenjatai

“Semuanya ditangkap dari berbagai daerah. Karena kami selalu patroli di dunia maya,” kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di kantornya, Cideng, Tanah Abang, Rabu (21/2).

Dari 18 pelaku itu, kebanyakan dari mereka menghina Presiden Joko Widodo dan tokoh-tokoh negara lainnya.

BACA JUGA: Ini Alasan Ahmad Dhani Tak Segera Ditahan

Adapun yang pertama ditangkap adalah Zainal atas kasus pencemaran nama baik. Dia menuduh Jokowi telah mendustai rakyat. Zainal ditangkap di Pati, Jawa Tengah.

Kemudian kedua ada Suhardi Winata atas kasus penghinaan terhadap agama Islam. Dia ditangkap di Bandung pada Januari 2018.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Kemenkominfo dan BSSN Lebih Galak Awasi Hoaks

Ketiga ada Edi Efendi ditangkap di Bekasi, dia ditangkap karena menghina Jokowi dengan segala program pemerintahan yang dianggap menyusahkan rakyat.

Keempat ada Hurry Rauf yang ditangkap di Jakarta Timur atas kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap anggota DPR Akbar Faisal.

Kemudian kelima ada Achmad Basrofi ditangkap di Solo, Jateng. Dia melakukan ujaran kebencian dengan meminta Jokowi ditembak mati.

Keenam ada Marlon Purba yang ditangkap di Medan atas kasus penghinaan dan SARA. Dia menghina warga Tionghoa yang memiliki mata sipit.

Lalu ada Gunawan yang ditangkap di Pulogadung, Jakarta Timur. Dia melakukan penginaan kepada Jokowi.

Ada juga Ashadu Amrin yang ditangkap di Pondok Gede, Jaktim. Sama seperti Gunawan, dia juga menghina Jokowi.

Kemudian Ashari Usman yang ditangkap di Medan. Dia menghina pemerintah dengan melegalkan lesbian gay transgender dan bisexual (LGBT) di Indonesia.

Selanjutnya ada Dedi Iswandi yang ditangkap di Cilegon, Banten. Dia menghina umat Tionghoa dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Ada juga Yadi Hidayat dan Sukandi yang ditangkap di Garut, Jabar.

Mereka menyebar ujaran kebencian dengan menyebut Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai dalang penculikan ustaz di sana.

Kemudian ada Bambang Kiswotomo, Wawan Setia Permana, Wawan Kandar dan Tusni Yadi yang menghina umat Tionghoa dengan kata-kata kotor.

Lalu ada Yayi Haidar Aqua yang ditangkap di Rangkas Bitung, Banten karena menyebut ada 15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk membunuh ulama.

Dan yang terakhir ada Sandi Ferdian ditangkap di Lampung. Dia menuduh Ketum PDIP Megawati telah melarang azan karena berisik. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas P21, Ahmad Dhani Akan Segera Ditahan?  


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler