jpnn.com, JAKARTA - Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Ragil Prayoga Hartajo di kawasan Sajira, Lebak, Banten, Selasa (20/2) dini hari tadi. Ragil merupakan pelaku penyebaran ujaran kebencian dengan menanfaatkan isi Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kanit I Subdit I Dittipidsiber Bareskrim AKBP Irwansyah mengatakan, unggahan Ragil di media sosial telah meresahkan warga Banten. “Atas patroli yang kami lakukan, pelaku kemudian kami tangkap dan sekarang diperiska,” kata Irwansyah.
BACA JUGA: Bu Megawati Juga Diserang Isu Toa Diturunkan, Sadis!
Menurut Irwansyah, pelaku membuat tulisan di Facebook yang isinya menyatakan ada 15 juta orang anggota PKI telah dipersenjatai. Pelaku menyebut PKI bersenjata akan membantai para ulama di Indonesia.
BACA JUGA: Anies Baswedan Difitnah Lagi, Kali Ini Temanya Toa di Monas
Namun, tulisan Ragil yang bersifat hoaks itu menjadi viral hingga warga Banten panik. “Pelaku mengaku menyebarkannya karena ingin mengingatkan pelajar di Sajira akan bahaya komunis,” kata dia.
Polisi pun telah menyita satu unit telepon genggam merek Oppo F5 dan satu unit Oppo A3. Polisi juga menyita akun Facebook atas nama pelaku.
BACA JUGA: Ini Alasan Ahmad Dhani Tak Segera Ditahan
Kini, polisi menjerat Ragil dengan undang-undang berlapis. Yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, serta pasal pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan terhadap penguasa dalam dalam KUHP.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fitnah Serang Menag dan Kapolri, Ya Ampuuun
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan