"Ada 38 bus ekonomi yang terindikasi nakal menaikkan tarif melebihi batas selama Lebaran, itu belum yang dari laporan masyarakat," ujar Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan di Posko Pengamatan Angkutan Lebaran Terpadu kemarin.
Tapi, Bambang tak menyebutkan nama ke-38 bus tersebut. Fakta itu ditemukan dari hasil pengecekan langsung di lapangan yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat sejak H-7 Lebaran lalu.
Bambang mengatakan, ada sekitar 171 unit bus ekonomi yang dipilih secara acak untuk dipantau. Lokasi pemantauannya tersebar di 14 kota, yaitu Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kudus, Yogyakarta, Medan, Banten (Merak), Lampung, Palembang, Madiun, Surabaya, dan Malang. Hasilnya puluhan bus terindikasi menaikkan tarif melebihi batas atas.
"Menurut peraturan, tarif batas atas bus ekonomi adalah Rp 139 per kilometer, kalau di atas itu ya melanggar," tegasnya
Hingga kemarin, Posko Angkutan Lebaran Terpadu telah menerima 49 laporan pelanggaran tarif bus ekonomi dari masyarakat. "Rata-rata pelanggaran dilakukan dengan menaikkan tarif 20-100 persen dari tarif batas atas. Mengenai hal itu, Direktur Perhubungan Darat, Sudirman Lambali mengaku akan menindak tegas operator bus yang nakal. "Setelah Lebaran, operator nakal itu akan kita tindak, sekarang kami beri peringatan awal dulu," katanya
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2933 Tahun 2011, pelanggaran tarif sebesar 1-10 persen diberi peringatan tertulis. Untuk pelanggaran tarif antara 76-100 persen, katanya, bisa dikenakan pembekuan izin trayek selama enam minggu hingga larangan pengembangan usaha selama enam bulan. "Jika tahun lalu PO atau bus sudah pernah begitu (melanggar tarif), maka sanksi kali ini tentu lebih berat," katanya
"Dengan sanksi seperti itu, pengusaha bus akan menanggung kerugian besar. Meski begitu, Sudirman menegaskan bahwa pelanggaran tarif itu masih perlu diteliti lebih lanjut. Sebab seringkali manajemen perusahaan justru tidak mengetahui kalau tariff dianikkan begitu tinggi.
"Biasanya awak bus di lapangan yang membuat seperti itu. Pengusaha biasanya tidak mau mengambil risiko," tukasnya
Sekjen Organda (Organisasi Angkutan Darat), Andriansyah mengaku pihaknya juga menerima 36 laporan pelanggaran tarif bus ekonomi saat lebaran ini. Kasus itu melibatkan 22 perusahaan bus yang banyak terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Saat ini Organda tengah melakukan verifikasi lapangan untuk membuktikan tuduhan tersebut,"Hasilnya ditargetkan minggu depan selesai," lanjutnya
Terpisah, Ketua Harian Posko Angkutan Lebaran, Hermanto Dwiatmoko mengatakan, sanksi tidak bisa langsung dikenakan saat ini karena harus mendengarkan sanggahan dari operator bus. Setidaknya butuh waktu satu bulan untuk dapat memastikan bus tersebut benar-benar nakal atau tidak.
"PO bisa memberikan sanggahan jika mereka merasa tidak bersalah. Kita akan croscek kebenarannya di lapangan," tuturnya.
Dia mengaku saat ini ada modus baru untuk mengakali kenaikan harga tiket supaya bisa melebihi tarif batas atas. Bus yang tadinya kelas ekonomi diganti menjadi kelas bisnis.
Langkah itu dilakukan untuk mengecoh petugas di lapangan karena bus non-ekonomi memang bisa dibebaskan untuk menentukan harga tiket sendiri berdasar mekanisme pasar. "Kita akan cek status bus mereka," jelasnya. (wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemulangan Djoko Tjandra Terhambat Politik PNG
Redaktur : Tim Redaksi