"September (pemulangan Djoko Tjandra) dibahas lagi," kata Wakil Jaksa Darmono saat dihubungi wartawan Jumat (24/8). Dijelaskannya, informasi tersebut diperoleh kejaksaan lewat jalur diplomatik setelah dia menghubungi Kementerian Luar Negeri.
Disebutkan Darmono, pembahasan kasus Djoko Tjandra diharapkan segera tuntas setelah Perdana Menteri sementara (Peter O"Neil) terpilih menjadi pejabat definitif.
Darmono menambahkan, pembahasan ulang status warga negara PNG Djoko Tjandra dilakukan menyusul adanya permintaan kejaksaan bahwa terpidana dua tahun penjara kasus BLBI dalam pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali itu, merupakan buronan.
Seperti diberitakan, sejak Juni 2012 Djoko Tjandra dikabarkan telah menjadi warga negara PNG. Menurut pihak berwenang Indonesia, status baru tersebut cacat hukum karena tanpa menelusuri bahwa Djoko Tjandra merupakan buronan interpol. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Cegah Anas ke Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi