jpnn.com, JAKARTA - Pemalsuan ijazah di Pendidkan Tinggi masih marak terjadi. Ironisnya, kejadian ini tidak hanya terjadi pada satu wilayah.
Inilah yang mendorong LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) melakukan perombakan dan inovasi baru untuk mengatasi masalah tersebut dengan meluncurkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Peringatan Moeldoko tak Main-Main Lho, Kopda Asyari Kena Sanksi Berlapis
Perwakilan LLDIKTI VIII Muhammad Veridy Samodra, mengungkapkan, PIN dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) sangat penting diberlakukan di seluruh perguruan tinggi.
Ini agar seluruh proses pengeluaran nomor ijazah di perguruan tinggi bisa terorganisir sebaik mungkin.
BACA JUGA: Desak Penanganan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan dari Golkar
"Berbagai upaya untuk menekan angka pemalsuan ijazah ini terus dilakukan agar tidak merugikan banyak pihak," kata Veridy dalam webinar Strategi Cerdas dalam Pendaftaran PIN untuk mencapai 100% Eligible yang dibesut SEVIMA, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, seluruh proses pemberlakuan PIN dan SIVIL bagi perguruan tinggi juga diatur dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018.
BACA JUGA: Dikabarkan Buat Ijazah Palsu, Begini Penjelasan Kumalasari
Seluruh sistem penomoran pada PIN ini nantinya akan langsung dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan harapan, seluruh ijazah yang keluar bisa terdeteksi dengan baik.
Hasil proses PIN itu disebut sebagai Nomor Ijazah Nasional (NINA). Setelah NINA keluar, maka akan diverifikasi secara langsung melalui SIVIL.
"PIN memang terbilang masih sangat baru di lingkup perguruan tinggi, sehingga setiap kampus eajib mengetahui strategi yang tepat untuk menerapkannya," ucapnya.
Dalam surat edaran yang sudah dikeluarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), perguruan tinggi wajib menerapkan PIN mulai Desember 2020. Untuk itu, perguruan tinggi diminta menyiapkannya sedari sekarang agar mencapai 100% eligible.
Pada kesempatan sama Kabag PDDikti Universitas Muhammadiyah Mataram, Ramli, S.AP, mengungkapkan, ada dua prinsip yang bisa diterapkan untuk melakukan penerbitan ijazah. Pertama, prinsip kehati-hatian, bertujuan untuk menjaga keaslian ijazah, sertifikasi profesi, dan sertifikat kompetensi agar ijazah yang sudah dikeluarkan tidak mudah dipalsukan.
Prinsip kedua yaitu akurasi. Ini berfungsi untuk mengatur ketepatan data dan informasi yang dicantumkan di dalam ijazah, sertifikasi kompetensi, sertifikasi profesi sesuai dengan data NIK pada Kartu Tanda Penduduk.
"Seluruh data mahasiswa yang akan didaftarkan dan diinput dalam PIN wajib untuk dilakukan pengecekan ulang terutama pada kolom NIM, NIK, nama mahasiswa, jenis pendaftaran, dan tempat tanggal lahir," terang Ramli.
Selain itu, data lain yang wajib untuk dilakukan pengecekan adalah jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang sudah ditempuh mahasiswa. Langkah selanjutnya, pengecekan wajib dilakukan pada rekapan AKM. Pada rekapan AKM ini, data yang paling krusial untuk dilakukan pengecekan adalah IPK (Indeks Prestasi Kumulatif), SKS total, status mahasiswa, dan status masa studi mahasiswa.
Yang tak kalah penting, lanjut Ramli, koreksi data wajib dilakukan sedini mungkin untuk menghindari kesalahan input. Jika terjadi kesalahan dalam input data, langsung saja lakukan pengecekan ulang data tersebut.
"Perbaikan dan koreksi data bisa dilakukan melalui feeder yang sudah tersedia," ucapnya.
Agar data bisa terverifikasi dengan baik, Ramli menyarankan untuk memastikan dulu seluruh data mahasiswa yang dimasukkan benar-benar akan diwisuda. Pastikan bahwa seluruh acuan pengajuan reservasi dan pendanaan PIN setidaknya menggunakan SK Yudisium atau SK Wisuda yang mengacu pada eligible PIN. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad