Marak Pungli dan Calo SIM

Jumat, 14 Maret 2014 – 03:27 WIB

jpnn.com - BEKASI - Biaya pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) di Polresta Bekasi Kota, membekak tiga kali lipat dari harga normalnya, yaitu Rp 135.000 menjadi Rp 350.000. Akibatnya, sejumlah pemohon mengaku mengeluh terkait mahalnya harga SIM A baru dan C baru serta perpanjangan. Selain maraknya pungutan liar (pungli), para calo mengenakan baju seragam polisi dan sipil terlihat terang-terangan untuk nawarkan jasa di luar dan areal Satpas Polresta Bekasi Kota tersebut.

Berdasarkan pantaun INDOPOS, praktek pencaloan calon surat izin mengemudi (SIM) dan surat tilang kendaraan bermotor terlihat secara terang-terangan. Buktinya, setiap kali para pemohon pengendara pemula untuk membuat SIM selalu ditawarkan sejumlah oknum berpakaian preman untuk menawarkan jasanya.

BACA JUGA: Parkir Sembarangan, Belasan Truk Kontainer Ditertibkan

Bahkan, praktek pencaloan itu terbilang buka-bukaan. Hampir sebagian tamu yang masuk dalam halaman parkir kendaraan roda dua dan roda empat, selalu mendapat jasa penawaran calo. Para calo ini biasanya mangkal di halaman parkir motor dan mobil yang lokasinya tak jauh dari halaman Polres Metro Bekasi. Mereka secara terang-terangan menawarkan jasanya kepada para pemohon pembuatan SIM.

Salah satu contoh pemasangan tarif jasa pembuatan calo SIM ini biasanya berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu untuk golongan SIM C. Padahal, untuk mendapatkan khusus kendaraan roda dua itu hanya mengeluarkan kocek sebesar Rp 155 ribu. Dimana uang tersebut digunakan untuk membayar Asuransi Rp 30 ribu, uang Kesehatan Rp 25 ribu dan biaya pembayaran ke Bank Rp 100 ribu.

BACA JUGA: Pertanyakan Komitmen Jokowi untuk Warga DKI

Sedangkan, untuk jasa kepengurusan surat tilang biasanya para calo ini memasang tarif dan disesuaikan dengan pasal yang dialami para pengendara atas tilangannya sendiri. Jika yang dikenakan hanya pasal ringan seperti hanya terkena tilang, lantaran tidak menggunakan helm, mereka mematok harga mulai Rp 75 ribu hingga Rp 15 ribu per surat tilang.

Salah satunya, seperti yang dikeluhkan Ryan, 23,  warga Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi. Dua hari lalu, dia mengurusi SIM C yang terkena tilang oleh petugas polisi di lapangan. Namun, baru hendak mendatangi kantor Polres sudah banyak yang menawarkan jasa kepengurusannya. "Saya herannya kok bisa secepat itu untuk mengurusi surat tilang, dan uang jasanya awalnya dia meminta Rp 150 ribu, saya tawar jadi Rp 75 ribu," ujarnya.

BACA JUGA: Prijanto: Ke Blitar Tanpa Izin, Jokowi Kayak Anak TK

Dia mengakui, apabila para lelaki berdandan rapih itu juga menawarkan jasa mengurusi SIM C. "Saya juga ditawari bikin SIM C, dengan harga Rp 350 ribu, tapi saya tolak," ucapnya.

Menanggapi praktek pencaloan ini, Kasat Lantas, Kompol Arsal Syahban mengatakan, untuk mengambil tindakan kepada para calo pihaknya sudah menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan. "Setiap hari kami intruksikan setiap apel untuk menindak mereka," ucapnya.

Dia menambahkan, apabila ada yang tertangkap segera dilimpahkan ke pihak Provos. Menurutnya, kasus yang berhubungan dengan hukum, bukan lagi domain. "Apabila dalam pengawasan kami ada yang tertangkap maka akan dilimpahkan ke Provost," tandasnya. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator DKI Desak Mendagri Jatuhkan Sanksi ke Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler