Marak Tumpang Tindih Lahan Konsensi

Kamis, 08 November 2012 – 09:11 WIB
SAMARINDA-Kontribusi yang diberikan perusahaan pertambangan bagi negara, ternyata juga mengalir dari pinjam pakai kawasan hutan lindung. Bahkan dikemukakan salah seorang petinggi PT.Indominco Mandiri, setiap 6 bulan mereka harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB).

"Jadi kita sebagai perusahaan tambang, itu karena lokasinya berada di hutan industri maupun hutan lindung, juga penyumbang PNB terbesar terhadap kehutanan,"ujar seorang petinggi Indominco di Samarinda, dihadapan anggota Komisi VII DPR yang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kalimantan Timur.

Untuk itu mengingat banyaknya yang harus dilalui, ia bertanya apakah memungkinkan semua perizinan dilakukan secara tunggal. Namun tentu dalam hal ini Komisi VII yang mengawasi terkait energi dan IV yang menangani kehutanan, dipandang perlu merekonsiliasikannya. "Apakah tidak mungkin bagi perusahaan yang sudah Clean and Clear (C&C), berlaku mutlak izin tunggal terhadap seluruh hal yang berkaitan dengan operasional? Karena di Australia, ketika kita dapatkan konsesi, maka semuanya telah dapat,"ujarnya.

Pada pertemuan yang dihadiri 11 perusahaan tambang di Kalimantan, perwakilan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup kali ini, juga terungkap fakta lain. Menurut Bambang Susanto selaku perwakilan dari PT.Adaro, bahwa selama ini tumpangtindih lahan konsesi marak  terjadi.

"Bisa menimbulkan potensial problem, kalau areal konsesi kita juga diakui orang lain sebagai haknya,"katanya. Menanggapi hal ini, Direktur Pembinaan Batubara, Kementerian ESDM, Eddy Prasodjo mengakui masalah ini merupakan salah satu dari 27 permasalahan yang terjadi selama ini. Dimana kategori permasalahan mulai dari keabsahan dokumen hingga masalah tapal batas.

Fakta lain, anggota DPR Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengungkap, selama ini ternyata perusahaan-perusahaan yang belum dinyatakan C&C, masih tetap diizinkan beroperasi. "Seharusnya kalau  proses C&C belum selesai, tambang berhenti dulu beroperasi,"katanya Rabu (7/11).

Tentu saja masukan-masukan yang ada, menjadi catatan tersendiri dalam Kunker Komisi VII kali ini. Menurut Ketua tim, Effendi Simbolon, masukan nantinya akan dibawa pada rapat kerja dengan pemerintah. Karena pertemuan ini merupakan dialog formal untuk melihat sejauh mana penerapan status C&C dilapangan berjalan.

"Jadi karena ini merupakan dialog formal, kami ingin mendapatkan penjelasan dari direksi yang mempunyai otorisasi. Kami tidak ingin dihadiri un-official. Kami akan cek dan akan coret kalau didapati demikian,"tegasnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemukiman Warga Terancam Hilang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler