jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Dua pelaku pencurian pengeras suara atau toa dan amplifier milik musala Dusun Montong Palung, Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, akhirnya ditangkap polisi, Jumat (14/8) malam.
Kedua pelaku adalah Bikan alias Ikan, 27, warga Batu Nampar dan Maman alias Aman, 19, warga Pene, Kecamatan Jerowaru.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Honda Jazz vs Truk di Jalinsum, 3 Wanita Cantik Tewas di Tempat, Lihat Mobilnya
“Keduanya ditangkap di rumah masing-masing berikut barang bukti,” ujar Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Sabtu.
Menurutnya, penangkapan dilakukan karena adanya laporan warga, telah terjadi tindak pidana pencurian Toa (pengeras suara) atau amplifier beserta mic milik musala.
BACA JUGA: Bikin Tulisan Aneh di Pelat Kendaraan, Pengendara Ini Terpaksa Dihentikan Polisi
"Pelapor (Marbot musala) mengetahui Toa, ampli dan mic milik musala hilang, ketika akan melaksanakan salat Subuh," katanya.
Marbot musala kaget saat akan mengumandangkan adzan, pengeras suara, ampli dan Mic ditemukan tidak ada. Kasus kehilangan itu dilaporkan ke Polsek Jerowaru oleh marbot musala.
"Adanya laporan itu, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku," jelasnya.
BACA JUGA: Likito Ditemukan Tewas dengan Luka Menganga di Leher, Diduga Korban Perampokan
"Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi