Marbot Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Selama 2 Tahun

Minggu, 12 September 2021 – 13:21 WIB
Ilustrasi pelaku pemerkosaan diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 19 tahun kepada seorang marbot bernama Nasib Sahrani, 48, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun dan denda Rp3 miliar.

BACA JUGA: Petugas Menyamar, Bisnis Prostitusi Online Ini Akhirnya Terbongkar, Tuh Lihat

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Aris Bawono Langgeng itu dibacakan Jumat (13/8) lalu.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan sesuai pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2015 setelah perubahan dan pasal 76 jo 82.

BACA JUGA: Gadis Belia Asal Banjarbaru Open BO, Laris Manis, Dapat Lima Juta Rupiah Satu Malam

Sedangkan hukuman tambahan kebiri selama dua tahun kepada terdakwa sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Anak.

Mendengar vonis hakim, pengacara terdakwa, Fahreza Faisal dari LKBH UWK tak bisa berkomentar banyak.

BACA JUGA: Jarang Dilayani Istri, Sang Suami Malah Jadikan Anak Sendiri sebagai Pelampiasan

"Keputusan hakim sudah tidak bisa diganggu gugat," katanya. "Klien kami juga menerima vonis tersebut," sambungnya.

Sementara jaksa Indah juga tak keberatan dengan keputusan hakim. Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan, yakni 20 tahun penjara serta kebiri selama dua tahun.

“Saya anggap masih memenuhi rasa keadilan dengan tuntutan yang kami ajukan,” katanya.

Apalagi tuntutan hukuman kebiri juga dikabulkan hakim. “Untuk pelaksanaan hukuman kebiri. Dilakukan menjelang yang bersangkutan bebas," tutup Indah.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Sahrani mengikuti jejak AM, 46, sang pemerkosa anak kandung. Yang sudah lebih dahulu menerima vonis berat serupa. Kedua kasus ini melibatkan korban yang sama.(gmp/fud/ema/prokal.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler