Marbut Ini Nekat Berbuat Terlarang di Masjid Taqwa Bhayangkara, Korbannya Tiga Orang

Senin, 10 Februari 2020 – 22:45 WIB
HC, 32, marbut masjid Taqwa Bhayangkara Polresta Bandarlampung karena melakukan perbuatan tindak pidana asusila. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang oknum marbot berinisial HC, 32, ditangkap polisi karena berbuat terlarang di masjid Taqwa Bhayangkara Polresta Bandarlampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, oknum tersebut terbukti melakukan tindakan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

BACA JUGA: Kompol RHA Terancam Dipecat karena Diduga Terlibat Dua Kasus Ini

“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-189/2020/LPG/SPKT tanggal 31 Januari 2020. Tersangka melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur berinisial MA, MH, dan NI,” ujar Pandra, Senin (10/2).

Dari laporan tersebut tersangka HC diamankan Ditreskrimsus Polda Lampung. Tersangka nekat melakukan perbuatannya di lingkungan masjid pada 31 Januari 2020 lalu.

BACA JUGA: KSAD Akui Kecolongan Terkait Oknum TNI Aktif yang Terlibat dalam Kasus Ini

“Tindak pidana pencabulan yang dilakukan HC diawali dengan modus bertanya perihal sudah sunat atau belum. Ketiga korban, MA, MH, dan NI, menjawab bahwa sudah bersunat. Namun tersangka tetap meminta korban membuka celana dengan dalih melakukan pengecekan,” jelasnya.

Setelah itu korban pun menuruti kemauan tersangka. Lalu terjadilah perbuatan pelecehan terhadap para korban.

BACA JUGA: Pemuda 18 Tahun Nekat Berbuat Terlarang pada Ibu Kandungnya

“Dari penangkapan ini, petugas mengamankan seragam sekolah ketiga korban. Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju dan celana merah putih milik ketiga korbannya,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. “Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap ketiga korban. Tersangka ini mempunyai kelainan,” ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany mengatakan, bila ada korban lainnya yang melapor pihaknya akan menindak lanjuti.

Saat ini, HC (32) akan dikenakan dan diancam dengan pasal tetang perlindungan anak. “Tersangka akan diancam dengan pasal Pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 Jo 82 ayat 1 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” bebernya.

BACA JUGA: Abdul Rahman Wahid Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Masjid, nih Fotonya

Dia melanjutkan, tersangka akan dikenai hukuman paling ringan lima tahun. “Dan paling lama lima belas tahun dengan denda Rp5 miliar,” tandasnya. (ang/sur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler