Marcella Zalianty Dituduh Suap Hakim

Jumat, 13 Maret 2009 – 12:27 WIB
JAKARTA- Sidang kasus Marcella Zalianty berhadapan dengan Agung Setiawan memasuki babak keduaAgenda siding yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kamis (12/3) adalah pembacaan keberatan dari kuasa hUkum Marcella Zalianty

BACA JUGA: Meriam Belina Dihamili Hotman Paris Hutapea



Pihak Marcella Zalianty mengatakan bahwa surat dakwaan dari JPU tidak boleh mempersulit terdakwa dan harus bisa memberikan informasi tentang apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, Marcela Zalianty
Surat dakwaan yang dituduhkan ke pemain film Under The Tree itu dinilai oleh kuasa hukumnya telah melenceng dari proses pemeriksaan.

Menurut kuasa hukum Marcella, Hotman Paris Hutapea bahwa surat dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak jelas

BACA JUGA: Afgan Nggak Tertarik Main Film

Dan dalam dakwaan tidak menguraikan perbuatan pidana apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, Marcella
Hotman Paris mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak cermat dan terlalu mengada-ada dalam membuat surat dakwaan.

“Kami simpulkan bahwa ada keraguan dan ketidakcermatan JPU dalam membuat surat dakwaan dan sesuai dengan Undang-Undang harus batal demi hokum karena tidak ada uraian yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Hotman Paris saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Pengacara kondang itu menambahkan supaya majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Marcella Zalianty

BACA JUGA: Dahaga Tuntas pada Malam Terakhir Java Jazz

Sementara itu, Marcella yang duduk di depan meja hijau itu berjanji akan bertanggungjawab jika permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim“Saya akan bertanggungjawab dan kooperatif,” ujar Marcella.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agung Setiawan tampaknya tidak terima dengan pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh pihak MarcellaSalah satu pengacara Agung, Petrus Balapationa mengaku memiliki bukti Marcella melakukan suap pada hakim.

“Kami memiliki data-data dan bukti pertemuan antara pihak-pihak yang disidangkan dengan pihak persidangan, yaitu antara kuasa hokum dan Marcella menemui hakimDeal itu terjadi di Citos, Gajah Mada Plaza dan Dharmawangsa, Blok M,” pungkas Petrus Balapationa.

Sayangnya, Petrus tidak bisa menjelaskan secara detil mengenai pertemuan antara hakim dan pihak MarcellaPetrus hanya mengatakan bahwa pihaknya telah mempunyai bukti rekaman suapnya“Pokoknya sudah dilakukan dan kita mempunyai bukti rekaman suap,” katanya.

Sementara itu, ibunda Marcella Zalianty, Tetty Liz lebih memilih diam daripada menanggapi tuduhan telah menyuap hakim seperti yang dituduhkan oleh Petrus Balapationa“Soal itu saya no comment, kita mending diam saja,” ujar Tetty Liz.

Selain Tetty Liz, pengacara kondang OC Kaligis juga membantah adanya aksi suap yang dilakukan oleh Marcella Zalianty agar bisa bebas sementara“Nggak ada ituMana mungkin,” pungkasnya.(SEN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Michael Jackson is Back!!!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler