Marcella Zalianty Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Pekerjaan Banyak Terbengkalai

Rabu, 25 Maret 2009 – 09:01 WIB
GAK TAHAN DISEL- Artis cantik Marcella Zalianty kembali mengajukan penangguhan penahanan pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (24/03)
JAKARTA - Artis Marcella Zalianty belum lelah berjuang agar permohonan penangguhan penahanannya dikabulkanDia kembali meminta hal itu kepada majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap pada lanjutan sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/3).
 
Permintaan tersebut merupakan kali ketiga yang diajukan perempuan yang biasa disapa Marcell itu kepada hakim

BACA JUGA: Julie Estelle Disebut bak Bidadari

"Saya berharap, penangguhan (penahanan) saya bisa dikabulkan
Mengingat penahanan yang sudah cukup lama dan saya berjanji tidak akan mengganggu pemeriksaan dan jalannya persidangan hingga nanti sampai putusan," pinta aktris kelahiran 7 Maret 1980 itu

BACA JUGA: Sidang Cerai Sehari sebelum Ultah Pernikahan


 
Marcell merasa penahanannya di sel Polda Metro Jaya tidak berarti apa-apa dan hanya menambah kerugian karena banyak pekerjaan yang terbengkalai
"Mohon pengertian dari majelis

BACA JUGA: Impikan Bersuami Tentara

Saya tidak bisa bekerja dan banyak sekali tanggung jawab saya di luar yang tidak bisa saya penuhi karena keberadaan saya di dalam (sel)," ungkap peraih Piala Citra 2006 kategori aktris terbaik itu
 
Mendengar hal itu, majelis hakim belum memberikan jawabanPihaknya akan kembali mengkaji permintaan tersebut"Kita catat permohonannya untuk kita pertimbangkan," kata Panusunan.
 
Putusan sela itu menyatakan, secara hukum surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat sah surat dakwaan, baik secara formil subjektif maupun secara materiil objektifMaka, keberataan dari pihak Marcell saat eksepsi pada sidang sebelumnya dianggap tidak beralasan hukum
 
Ketika itu, pihak Marcell meyakini tidak bersalah karena dakwaan JPU tidak menyebutkan secara detail kesalahan dimaksud"Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan KUHP dan memerintahkan JPU untuk memeriksa pokok perkara ini," tegas Panusunan
 
Marcell yang dalam sidang ditemani ibunda dan beberapa sahabat, seperti model Davina, didakwa dengan pasal 333 (1) tentang perampasan hak kemerdekaan, pasal 335 (1) mengenai perbuatan tak menyenangkan, dan pasal 351 tentang penganiayaan berat(gen/ayi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akan Menikahi Flockhart


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler