Permintaan tersebut merupakan kali ketiga yang diajukan perempuan yang biasa disapa Marcell itu kepada hakim
BACA JUGA: Julie Estelle Disebut bak Bidadari
"Saya berharap, penangguhan (penahanan) saya bisa dikabulkanBACA JUGA: Sidang Cerai Sehari sebelum Ultah Pernikahan
Marcell merasa penahanannya di sel Polda Metro Jaya tidak berarti apa-apa dan hanya menambah kerugian karena banyak pekerjaan yang terbengkalai
BACA JUGA: Impikan Bersuami Tentara
Saya tidak bisa bekerja dan banyak sekali tanggung jawab saya di luar yang tidak bisa saya penuhi karena keberadaan saya di dalam (sel)," ungkap peraih Piala Citra 2006 kategori aktris terbaik ituMendengar hal itu, majelis hakim belum memberikan jawabanPihaknya akan kembali mengkaji permintaan tersebut"Kita catat permohonannya untuk kita pertimbangkan," kata Panusunan.
Putusan sela itu menyatakan, secara hukum surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat sah surat dakwaan, baik secara formil subjektif maupun secara materiil objektifMaka, keberataan dari pihak Marcell saat eksepsi pada sidang sebelumnya dianggap tidak beralasan hukum
Ketika itu, pihak Marcell meyakini tidak bersalah karena dakwaan JPU tidak menyebutkan secara detail kesalahan dimaksud"Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan KUHP dan memerintahkan JPU untuk memeriksa pokok perkara ini," tegas Panusunan
Marcell yang dalam sidang ditemani ibunda dan beberapa sahabat, seperti model Davina, didakwa dengan pasal 333 (1) tentang perampasan hak kemerdekaan, pasal 335 (1) mengenai perbuatan tak menyenangkan, dan pasal 351 tentang penganiayaan berat(gen/ayi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akan Menikahi Flockhart
Redaktur : Tim Redaksi