jpnn.com, JAKARTA - Wacana pembentukan panitia khusus penyelenggaraan pemilihan umum mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, evaluasi penyelenggaraan pemilu memang wajib dilakukan.
BACA JUGA: Bang Eggi Bakal Ikut Kepung KPU, tetapi Tak Tahu Rencana Pak Kivlan
Hanya saja Mardani menggarisbawahi, pembentukan pansus dilakukan setelah hasil rekapitulasi penghitungan suara selesai dilakukan 22 Mei.
"Saya ingin menggarisbawahi dilakukannya nanti setelah selesai seluruh proses perhitungan sampai penetapan," kata Mardani kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/5).
BACA JUGA: KPU Khawatir Bakal Sangat Terganggu Aksi Kivlan Zen Cs
(Baca Juga: Sibuk Rekapitulasi, KPU Tidak Akan Temui Pengunjuk Rasa)
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan pembentukan pansus tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru. "Karena kalau pansus dilakukan sekarang ya jadwal penetapan bisa terganggu," ungkap Mardani.
BACA JUGA: Selamat Siang, Selisih Suara Jokowi Vs Prabowo Sudah 14,1 Juta
Dia tidak melarang jika ada anggota-anggota DPR yang punya temuan mendesak terkait penyelenggaraan pemilu sehingga perlu membentuk pansus. "Kalau teman-teman punya temuan yang mendesak ya itu haknya juga," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Berjanji Buka Data Internal Rekap Suara Pilpres, tetapi Pekan Depan
Redaktur & Reporter : Boy