Mardani Maming Disebut-sebut Plesiran, Kalapas Sukamiskin Angkat Bicara

Selasa, 20 Februari 2024 – 07:18 WIB
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

jpnn.com, JAKARTA - Merebaknya pemberitaan yang menyebutkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel Mardani H Maming yang merupakan narapidana Lapas Sukamiskin bebas berkeliaran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ).

Kalapas Klas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo menyatakan pemberitaan itu tidak benar.

BACA JUGA: Eks Kalapas Sukamiskin Ditahan KPK Karena Jual Beli Fasilitas

“Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, tetapi hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin,” tutur Wachid, Senin (19/2).

Diizinkannya Mardani H Maming pergi ke Banjarmasin, ujar Wachid, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

BACA JUGA: Anas Urbaningrum Bebas Besok, Dijemput Ribuan Pendukung, Begini Pesan Kalapas Sukamiskin

Dia menjelaskan Mardani Maming bukan bebas berkeliaran, tetapi mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.

“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena, tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” tuturnya.

Wachid menyatakan selesai persidangan di Banjarmasin yang bersangkutan langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin dan yang bersangkutan kini sudah kembali ke selnya.

”Jadi, bukan bebas berkeliaran, tetapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang,” lanjutnya.

Mardani H Maming merupakan warga binaan Lapas Klas 1 Sukamiskim dalam kasus korupsi perizinan tambang. Maming dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan.

Seperti diketahui dalam pemberitaan dikatakan yang bersangkutan diduga melakukan perjalanan dengan bebas dari Banjarmasim menuju Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin – Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler