jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghargai kehadiran eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Gedung Merah Putih KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya berharap nama-nama pada Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya juga bisa bersikap kooperatif.
BACA JUGA: Fakta Baru, Mobil Rombongan Bergerak, Ada Irjen Ferdy Sambo, Putri, hingga Bharada E
"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Ali, Kamis (28/7).
Dia memastikan lembaga antirasuah itu memberikan kesempatan kepada Maming untuk menyampaikan pembelaan diri.
BACA JUGA: Ini Langkah KPK Jika Mardani Maming Mangkir Lagi
Pembelaan diri tersangka, Ali melanjutkan bisa dilakukan pada penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
"KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah," ujar Ali.
BACA JUGA: Innalillahi, Jumlah Korban Kecelakaan Odong-Odong di Serang Bertambah
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan praperadilan Maming karena mempertimbangkan aturan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suzuki Escudo Vs Truk Kontainer, Lihat Tuh, Kondisinya Menyedihkan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih