Mardani PKS: Salah Satu Isu Terpenting Revisi UU ASN adalah Persoalan Honorer

Selasa, 26 November 2019 – 18:22 WIB
Mardani Ali Sera. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera setuju revisi UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Bahkan, semua fraksi di DPR juga sepakat revisi UU ASN ini masuk dalam program prioritas 2020.

"Bagus. ASN merupakan tulang punggung pelayanan negara," kata Mardani menjawab JPNN.com, Selasa (26/11).

BACA JUGA: Revisi UU ASN Prioritas, Semoga Honorer K2 Diangkat jadi PNS Mulai 2020

Bukan cuma itu, lanjut Mardani, ASN juga dapat menjadi pengikat rasa persatuan Indonesia dengan merit sistem dan inklusifnya. "Walau masih panjang prosesnya," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurut Mardani, yang menjadi salah satu isu penting dalam revisi UU ASN adalah terkait persoalan honorer. Terlebih lagi para honorer itu sudah mengabdi selama puluhan tahun, terutama honorer K2.

BACA JUGA: Selamat Pagi Honorer K2, Ada Kabar Baik dari Senayan nih, Sungguh

"Salah satu isu terpenting dalam revisi UU ASN adalah bagaimana honorer yang telah mengabdi berpuluh tahun," jelas Mardani.

Dia menegaskan bahwa mereka yang sudah bekerja atau mengabdi puluhan tahun harus diberikan hak.

BACA JUGA: Pidato Nadiem Makarim tak Bahas Guru Honorer, Mubazir Bicara Kualitas Pendidikan

"Memberikan hak mereka yang sudah bekerja berpuluh tahun untuk mendapatkan haknya," kata Mardani.

Sebelumnya Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, semua fraksi sepakat revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan jadi prioritas di 2020.

Saat memimpin rapat Baleg, Senin (25/11), Rieke menegaskan revisi UU ASN harus jadi perhatian pemerintah dan DPR mengingat prosesnya sudah berlangsung lama. Seluruh honorer membutuhkan payung hukum agar mereka bisa diangkat menjadi PNS. (boy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler