Mardiyanto Lepas Tangan Proyek Damkar Jateng

Bersaksi di Sidang Hengky Samuel Daud

Kamis, 05 November 2009 – 16:00 WIB
JAKARTA - Mantan Mendagri Mardiyanto dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/11)Mantan gubernur Jawa Tengah itu menjadi saksi bagi Hengky Samuel Daud, terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).

Dalam kesaksiannya, Mardiyanto menegaskan proses pengadaan damkar di Pemprov Jateng dilakukan oleh Sekda beserta jajarannya

BACA JUGA: Kapolri Bakal Disidang Komisi III

"Saya jelaskan, prosesnya tidak pada kami (Gubernur) tetapi pada panitia yang diketuai Sekda kebawah," sebut Mardiyanto.

Namun diakuinya, dirinya memang pernah bertemu dua kali dengan Hengky Samuel Daud
"Jadi pertemuan kami ada dua kali, yaitu pada (waktu)penawaran

BACA JUGA: Mabes Polri Dikuasi Mafia

Kemudian kami sampaikan ke Sekda dan Sekda mengatakan  tidak perlu (damkar)
Dan yang kedua memang ada barang dan ada  pengajuan dari kabupaten/kota," ungkapnya.

Mardiyanto juga mengakui bahwa tiga unit damkar sudah dikirim terlebih dulu sebelum kontrak pengadaan barang ditandatangani

BACA JUGA: Rani Tiba, Pengunjung Bersorak

Suatu hari, beber Mardiyanto, di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah terparkir tiga unit damkar.

Mantan Pangdam IV Diponegoro itu langsung memerintahkan pemindahan damkar"Saya perintahkan pindahkan ke belakang, saya tidak mau dengan keadaan-keadaan seperti ituSilahkan dengan prosedur yang berlaku," ucapnya.

Saat Ketua Majelis Hakim Tipikor, Maryono menanyakan apakah tiga unit damkar itu dikirim setelah adanya penunjukan langsung, Mardiyanto mengaku lupa"Saya lupa, PakTapi yang jelas pada saat sampai di depan halaman, saya minta dikembalikan karena proses harus dilewati dulu," kilahnya.

Namun Mardiyanto juga mengakui pola penunjukan langsung pengadaan damkar di Jawa Tengah"Tapi saya sudah minta telaah pada pantia pangadaan pada saat itu," imbuhnya.(ara/pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didkdik, Gantikan Tugas Susno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler