"Karena sudah ada aturan bahwa sengketa pilkada diselesaikan di MK, maka kalau sudah ada putusan MK, ya harus dilaksanakan
BACA JUGA: Kasus BI Tak Berhenti di Pohan
Itu prinsipnya," tegas Mardiyanto di Jakarta, Kamis (18/12).Dikatakan Mardiyanto, mengenai kapan pemungutan suara ulang akan digelar, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPUD Taput sebagai penyelenggara pilkada untuk menentukannya
BACA JUGA: Menteri Meutia Demo di Bunderan HI
"Pemerintah tidak bisa tiba-tiba mengambil alih, karena ada koridor kewenangan masing-masing," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu.Lebih lanjut dikatakan, sebagai mendagri dirinya tidak akan ikut campur dalam proses politik di seputar pilkada Taput
BACA JUGA: Vicon Cegah Manipulasi Hakim
Tanggung jawabnya sebagai mendagri nantinya kalau sudah ada pemenang pilkada yang ditetapkan dan dimintakan pengesahan pengangkatan kepada dirinya."Kalau sudah selesai proses politik dan proses hukumnya, nanti masuk ke administrasi pengesahan, itu baru urusan mendagri," ungkapnya(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang MK Kian Terbuka
Redaktur : Tim Redaksi