Mardiyanto Minta Hormati Putusan MK

Soal Pemungutan Suara Ulang di Taput

Kamis, 18 Desember 2008 – 19:12 WIB
JAKARTA - Mendagri Mardiyanto tidak mau terlibat dalam polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan KPUD Tapanuli Utara (Taput) menggelar pemungutan suara ulang di 14 kecamatan, dari 15 kecamatan yang ada di TaputMardiyanto menegaskan, putusan MK harus diterima semua pihak karena sudah bersifat final dan mengikat.

"Karena sudah ada aturan bahwa sengketa pilkada diselesaikan di MK, maka kalau sudah ada putusan MK, ya harus dilaksanakan

BACA JUGA: Kasus BI Tak Berhenti di Pohan

Itu prinsipnya," tegas Mardiyanto di Jakarta, Kamis (18/12).

Dikatakan Mardiyanto, mengenai kapan pemungutan suara ulang akan digelar, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPUD Taput sebagai penyelenggara pilkada untuk menentukannya
Kalau ada kerumitan teknis pelaksanaannya pun, hal itu menjadi tugas KPUD untuk mencari jalan keluarnya

BACA JUGA: Menteri Meutia Demo di Bunderan HI

"Pemerintah tidak bisa tiba-tiba mengambil alih, karena ada koridor kewenangan masing-masing," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Lebih lanjut dikatakan, sebagai mendagri dirinya tidak akan ikut campur dalam proses politik di seputar pilkada Taput
Sebagai mendagri, juga tidak ikut campur dalam proses hukum sengketa pilkada tersebut

BACA JUGA: Vicon Cegah Manipulasi Hakim

Tanggung jawabnya sebagai mendagri nantinya kalau sudah ada pemenang pilkada yang ditetapkan dan dimintakan pengesahan pengangkatan kepada dirinya.

"Kalau sudah selesai proses politik dan proses hukumnya, nanti masuk ke administrasi pengesahan, itu baru urusan mendagri," ungkapnya(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang MK Kian Terbuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler