Mardiyanto Siap Hadapi Angket DPT

Selasa, 28 April 2009 – 20:50 WIB
Mendagri Mardiyanto. Foto: Arsip JPNN.
JAKARTA - Pemerintah siap menghadapi usulan penggunaan hak angket tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu legislatif yang kini bergulir di DPRMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan, pemerintah sudah bertindak sesuai aturan dan tidak pernah mencampuri urusan KPU.

Mardiyanto yang dimintai tanggapan soal usulan penggunaan hak angket tentang DPT, menilai hal itu merupakan kewenangan DPR

BACA JUGA: JK Dipandang Gagal Pahami Kondisi Golkar

"Itu domain DPR
Tentunya perlu proses, dan prosesnya bukan di pemerintah," ujar Mardiyanto kepada wartawan, usai menghadiri Sidang Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Perpu Nomor 1 Tahun 2009, di gedung DPR RI, Selasa (28/4).

Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah itu, pemerintah selalu berusaha menaati aturan yang berlaku

BACA JUGA: Permadi: Prabowo Tetap Bersiap Nyapres

Karenanya, pemerintah tidak mau melakukan intervensi terhadap KPU
Meski demikian, kata Mardiyanto, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membantu KPU jika memang ada kekurangan di lapangan.

"Pemerintah tetap menghormati KPU

BACA JUGA: Besok, Golkar Umumkan Nama Cawapres

Sesuai UU, kalau KPU ada kekurangan, memang pemerintah berkewajiban untuk menutupi kekurangan itu," ujarnya.

Lebih lanjut Mardiyanto mengatakan, bahwa menjelang pilpres nanti, pemerintah juga telah melakukan langkah konkrit terkait pemutakhiran daftar pemilihItu pun, kata Mardiyanto, karena ada permintaan dari KPU.

"Langkah konkritnya, pemerintah diminta KPU untuk membantu pemutakhiran (daftar pemilih)Tentu tetap dengan koridor UU yang berlakuPerangkat pemerintah yang masuk di situ hanya RT/RW, atau perangkat desa untuk membantu petugas pemutakhiran data pemilih," tukasnya.

Di kesempatan terpisah, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursydan Baldan menilai, usulan hak angket DPT itu sebenarnya salah alamatSebab katanya, pemilu adalah domain KPU, sementara angket ditujukan untuk penyelidikan terhadap presiden"Karena itu, usulan angket DPT tidak tepat sasaran," kata Ferry.

Politisi Golkar itu menambahkan, karena DPT adalah domain dan kewenangan KPU, sudah seharusnya pula KPU menjadi pihak yang melakukan pemutakhiran DPT, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Ferry menegaskan bahwa KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri"Artinya, KPU bukanlah bagian atau bawahan presidenDengan demikian penyelidikan DPT harus ditujukan kepada KPU," ulasnya.

Sementara mantan anggota KPU, Valina Sinka Subekti, justru menilai kalau angket perlu dilanjutkanTujuannya, kata Valina, agar penyebab kekisruhan DPT tersebut menjadi jelas.

Namun demikian, Valina pun menilai bahwa penyebab kekacauan DPT pemilu legislatif juga dikarenakan KPU sendiri"Karena kurangnya kemampuan manajerial KPU saat ini," ujar Valina(ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muladi Minta JK Bersikap Negawaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler