Maret, PNS Terima Rapelan Gaji Baru

Kamis, 16 Februari 2012 – 21:01 WIB

JAKARTA--Program reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan mulai terasa dampaknya terutama bagi para PNS. Kalau tahun-tahun sebelumnya, PNS menerima gaji baru plus rapelan di April, namun tahun ini PNS akan menerima gaji plus rapel satu bulan lebih cepat yakni di bulan Maret.

"Pembayaran kenaikan gaji PNS tahun 2012 sebesar 10 persen akan dibayarkan secara rapel pada Maret mendatang," ungkap Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin kepada pers di Jakarta, Kamis (16/2).

Saat ini, lanjutnya, Kementerian Keuangan sedang memproses pengiriman surat edaran ke kantor perbendaharaan pemerintah terkait penyesuaian gaji sesuai Peraturan Pemerintah. "Pembayaran akan dilakukan tidak lama setelah pembayaran gaji bulan berjalan. Jadi kalau sempat bulan Maret, akan dibayarkan untuk gaji Maret dan dua bulan kemarin akan diberikan rapel," jelasnya.

Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menyatakan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri sudah tercantum dalam struktur APBN 2012. Kenaikan itu juga merupakan lanjutan program reformasi birokrasi. Kenaikan itu berlaku untuk semua tingkat golongan."Itu sudah dihitung dalam kesepakatan dalam APBN," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengatakan, kenaikan gaji pegawai selalu diupayakan pemerintah setiap tahunnya. Meski besarannya hanya 10 persen, namun diharapkan kenaikan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan PNS.

"Kalau kenaikan gaji sebenarnya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup PNS. Tapi itu harus dibarengi dengan kinerja yang baik, apalagi dengan adanya reformasi birokrasi," terangngnya.

Mengenai majunya jadwal pencairan, Tasdik mengatakan, itu kebijakan yang bagus. "Kan bagus maju satu bulan. Berarti ada bukti kalau reformasi birokrasi memang membawa perubahan pada sistem birokrasi di pemerintahan terutama masalah waktu pencairan."

Untuk diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara serentak pada 6 Februari lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dengan PP baru itu, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun).

Gaji tersebut, di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10 persen dari gaji pokok dan anak dua persen dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Formappi: Mengapa Angie Tidak Ditahan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler