Margareith Dinilai Langgar Kesepakatan

Jumat, 12 Juni 2015 – 06:05 WIB

jpnn.com - DENPASAR - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar menelusuri soal proses pengangkatan anak yang dilakukan Margareith.

Ternyata benar adanya kesepakatan awal antara Margareith dan ayah kandung korban. Cuma, penasehat hukum P2TP2A Kota Denpasar Siti Sapura yang mendampingi kedua orang tua korban ke kantor notaris tersebut mengatakan ayah angkat gadis manis tersebut mencabut.

BACA JUGA: Anton Medan Memperkirakan, Siksaan Ini yang Bakal Diterima Pembunuh ANG di Penjara

Berdasarkan isu kesepakatan awal, ada beberapa poin yang sudah dilanggar oleh pengasuh.

"Dari hasil koordinasi dengan notaris, diketahui bahwa surat itu kesepakatan awal saja, untuk pengangkatan anak. Bukan surat adopsi. Pasalnya notaris tidak punya wewenang melakukan pengangkatan anak. Itu kewenangan pengadilan negeri," urainya.

BACA JUGA: Ibu ANG Cerita, Dulu...Setiap Lewat Depan Rumah Margareith, Hanya Bisa Menangis

"Dengan bukti ini ternyata kita temukan bahwa kesepakatan  dilanggar oleh Margareith. Murni dia bersalah. Poinnya adalah, adanya kelalaian, pembiaran, kekerasan, persetubuhan.

Dia bisa dijerat dengan Pasal 80, UU No. 23 Tahun 2002 dan perubahan UU No. 35 Tahun 2014. "Kalau orang terdekat yang melakukan pembiaran maka pidana ditambah sepertiga dari ketentuan. Ini kita akan lapor," terangnya. (ken/dre/zul/yes)

BACA JUGA: Ayah Kandung Anggap ada yang Janggal

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pesawat Temput Andalan Siaga di Kaltara, Ada Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler