Margareith Hanya Ditetapkan Sebagai Tersangka Penelantaran Anak

Senin, 15 Juni 2015 – 00:01 WIB
ANG dan ibu angkatnya Margareith. FOTO: ist

jpnn.com - DENPASAR – Kapolda Bali, Ronny F Sompie menyampaikan bahwa ibu angkat ANG, 8, Margarieth Megawe ditetapkan sebagai tersangka. Namun, meski disebut-sebut terlibat pembunuhan ANG, dia hanya dijerat dengan pasal penelantaran anak. 

“Status ibu angkat inisial M (Margareith,Red) saat ini sebagai tersangka yang telah kita tangkap tadi malam,” jelas Irjen Pol Ronny.

BACA JUGA: Ada Kada Persulit Pencairan Anggaran Pilkada

Dirinya menambahkan jika kasus penelantaran ini bisa menjadi bahan pertimbangan penyelesaian berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian ANG yang jenazahnya ditemukan dibelakang rumah pada Rabu lalu (10/6). 

“Tapi masih menunggu penasehat hukumnya datang, agar bisa didampingi,” lanjutnya. Dalam pemeriksaan Margarieth atas kasus penelantaran anak ini diharapkan bisa mengembangkan kasus atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan ANG.

BACA JUGA: Opini WTP Turun jadi WDP, Tunjangan Kinerja tak Dinaikkan

Dikatakan pula bahwa pemeriksaan terhadap Margarieth masih terus akan dikembangkan. Karena saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dalam bukti permulaan cukup untuk memeriksa orang sebagai tersangka sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak.

Margarieth dijemput paksa sekitar 02.00 dini hari di sebuah villa di Jalan Babakan, Desa Canggu, Badung, bersama Yvonn, oleh tim Polda Bali. Menurut salah seorang sumber, villa yang tersebut telah lama ditempati oleh Yvonn. 

BACA JUGA: Ini Beberapa Masalah yang Akan Dibahas di Muktamar NU

“Sudah lama sih tapi saya tidak tahu persisnya,” ucap sumber yang enggan dikorankan namanya tersebut. Dikatakan pula bahwa dirinya jarang melihat sosok Yvonn karena tidak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar.

Setibanya di Mapolda Bali, Margarieth dan Yvonn dibawa ke ruang Kanit III Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk diperiksa. Margarieth akan dijerat pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan hingga berita ini diturunkan Margarieth dan Yvonne masih diperiksa. (ras)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Alasan Menyicil Pencairan Anggaran Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler