jpnn.com - JAKARTA--Instansi yang sudah mendapat tunjangan kinerja (tukin) namun opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun, siap-siap tidak bisa menikmati kenaikan.
Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberikan sanksi tegas bagi instansi yang opini dari BPK-nya turun.
BACA JUGA: Ini Beberapa Masalah yang Akan Dibahas di Muktamar NU
"Jadi tidak hanya yang oponi disclaimer yang dapat sanksi. Yang turun nilainya juga diberikan sanksi," kata Yuddy, Minggu (14/6).
Sanksi bagi instansi yang turun dari wajar tanpa pengecualian (WTP) ke wajar dengan pengecualian (WDP), kata Yuddy, sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung upaya BPK dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
BACA JUGA: Tidak Ada Alasan Menyicil Pencairan Anggaran Pilkada
"Anggaran yang dikelola instansi sumbernya dari rakyat, karenanya pertanggungjawabannya harus jelas juga. Jangan sampai dana-dana yang dikelola itu tidak digunakan sesuai kebutuhan rakyat," bebernya.
Bagi instansi yang tetap mempertahankan opini WTP ataupun naik misalnya dari disclaimer ke WDP, WDP ke WTP, rewardnya adalah peningkatan tukin.
BACA JUGA: Awas! Dana Aspirasi DPR Bisa jadi Jebakan bagi Pemerintah
"Peningkatan opini dari BPK, akan menjadi dasar pertimbangan dalam penentuan besaran tukin yang sudah diajukan instansi. Selain itu, akuntabilitas kinerja," tandasnya.
Yuddy menyebut, BPK telah menurunkan opini sejumlah instansi lantaran akuntabilitas kinerjanya kurang. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Yakin tak Ada Kepala Daerah Mau Disebut Makar
Redaktur : Tim Redaksi