jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan pembangunan di desa tanpa Dana Desa (DD) bisa terancam akan mandek.
Hal itu setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19. UU baru itu menghapus Pasal 72 ayat (2) UU Desa yang mengatur keuangan desa.
BACA JUGA: Parade Nusantara Resmi Gugat UU 2/2020 ke MK
Menurut Margarito, langkah para kepala desa (kades) yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.
“Cara berpikir teman-teman desa masuk akal. JR ke MK sudah tepat,” terang Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Senin (29/6).
BACA JUGA: Akhmad Muqowam Sesalkan Pencabutan Dana Desa Dalam UU 2/2020
Apakah dengan adanya corona, aktivitas dan kehidupan desa akan berhenti? Margarito mengatakan tentu tidak. Semuanya akan berjalan.
Lebih lanjut, mengatakan roda kehidupan desa akan terus berputar. Pemerintah desa juga harus tetap berjalan. Tetapi, yang menjadi masalah adalah bagaimana kehidupan desa bisa berjalan, kalau dana desa dihentikan, karena adanya UU corona?
BACA JUGA: Komite I DPD Evaluasi Pelaksanaan UU Desa
Untuk itu, kata dia, sudah benar dan tepat jika para kades mengajukan uji materi ke MK.
"Langkah yang ditempuh teman-teman Parade Nusantara hebat. Datang ke MK untuk ajukan JR. Tidak buat hal yang aneh-aneh," terang Margarito.
Tentu MK akan menakar uji materi yang disampaikan kepala desa.
Justru, lanjut Margarito, yang tidak masuk akal adalah UU Corona yang menyatakan Pasal 72 ayat (2) UU Desa tidak berlaku. Kenapa tidak masuk akal? Karena di tengah wabah Covid-19, kehidupan dan aktivitas desa harus mendapatkan penanganan spesifik.
Menurutnya, kehidupan masyarakat harus makin produktif. Kalau sebelumnya bisa santai-santai, sekarang tidak bisa. Mereka harus melipat gandakan pekerjaan.
"Tetapi bagaimana bisa performa pekerjaan bagus, kalau dana tidak ada atau di hapus?,” jelasnya.
Maka, jalan pikiran para kades yang mengajukan gugatan ke MK sudah tepat. Margarito pun mendukung langkah yang ditempuh para kepala desa.
Dia berharap para hakim MK melihat fakta dan keresahan yang dialami para kades dan masyarakat desa.
"Ini betul-betul tidak masuk akal," tegas dia.
Menurut Margarito, desa merupakan unit pemerintah terkecil di Republik ini. Tidak akan ada kabupaten, dan tidak akan ada pemerintah provinsi, kalau tidak ada pemerintahan desa. Maka desa diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Margarito mengatakan MK harus buka mata, buka pikiran, dan buka hati dalam menilai kehidupan orang desa dan pesan konstitusi.
"Tidak boleh main-main dengan masalah itu," paparnya.
Apalagi, lanjut dia, wabah Covid-19 tidak jelas kapan akan selesai. Jika pandemi ini berlangsung sampai 2023, maka selama tiga tahun ke depan, masyarakat desa tidak mendapatkan DD. Tidak ada kepastian dari pemerintah. Kebijakan pemerintah makin tidak jelas, dan tidak ada kepastian hukum terkait DD.
Menurut dia, kebijakan itu juga akan memberi ruang bagi pemerintah untuk berbuat suka-suka, dan akan mengabaikan masyarakat desa.
Margarito menegaskan bahwa dengan tidak adanya DD, maka pembangunan desa akan mandek. “Mau bangun pakai apa, tidak ada uang. Mau pakai daun?," pungkasnya.
Sebelumnya, Parade Nusantara resmi mengajukan permohonan uji materi ke MK. Mereka menggugat UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
UU No 2/2020 itu digugat karena dianggap merugikan rakyat desa. Khususnya, pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi:
"Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini."
Sedangkan, Pasal 72 ayat (2) UU Desa menyebutkan "Alokasi anggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan".(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich