jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, buron pombobol Rp 1,7 triliun di BNI, Maria Pauline Lumowa, tercatat sebagai warga negara Belanda.
Dia juga mengungkapkan upaya ekstradisi Maria ke Indonesia dari Serbia memiliki proses yang pelik dan bahkan ada upaya suap.
BACA JUGA: Yasonna Sebut Pengacara Maria Pauline Lumowa Terus Bermanuver
"Selama proses ada negara dari Eropa yang lakukan diplomasi agar yang bersangkutan tidak diekstradisi," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
Bahkan, kata Yasonna, kuasa hukum Maria di sana juga ikut melakukan upaya-upaya hukum agar kliennya tidak diekstradisi dari Serbia.
BACA JUGA: Buronan Bernama Maria Pauline Lumowa Itu Sempat Berusaha Melepaskan Diri
Yasonna bahkan mengaku mendapat informasi bahwa sempat ada upaya suap terhadap pihak Serbia agar Maria tidak dibawa ke Tanah Air.
"Saya dapat informasi, ada upaya suap. Tetapi pemerintah Serbia commited," kata dia.
BACA JUGA: Cerita Baim Wong yang Dijauhi Teman Akibat Utang Rp1,5 Miliar
Hal tersebut, kata Yasonna jadi sejumlah penyebab lamanya proses Maria sampai akhirnya dibawa ke Indonesia. Padahal, Maria sudah diringkus oleh pihak interpol Serbia sejak 16 Juli 2019.
Yasonna juga menerangkan, pihaknya mengizinkan Duta Besar Belanda untuk memberikan bantuan pendampingan hukum kepada Maria.
Diketahui Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
"Sebagai perlindungan warga megara, dia akan diberi akses hukum melalui Dubesnya menunjuk lawyer dan penasihat hukum dia," tandas Yasonna.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga