jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut bahwa Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda tak akan memberikan bantuan hukum kepada Maria Pauline Lumowa.
Hal ini dipastikan setelah Polri berkomunikasi langsung dengan pihak Kedubes Belanda.
BACA JUGA: Bagi yang Belum Tahu Modus Maria Pauline Bobol BNI Rp 1,7 Triliun, Silakan Baca
"Jadi, sampai tadi malam sudah ada kepastian bahwa Kedubes Belanda tidak akan memberikan bantuan hukum," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/7).
Namun, Kedubes Belanda telah memberikan sejumlah nama kuasa hukum atau lawyer kepada Maria yang merupakan pelaku pembobolan kas BNI sebesar Rp1,2 triliun itu untuk mendampingi dia selama menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Lima Remaja Keroyok Anggota Polisi Lantaran Kalah Main Futsal
"Mereka (Kedubes Belanda) cuma memberikan list selama ini pengacara-pengacara yang dipakai Kedubes Belanda. Kemudian disodorkan kepada Maria melalui penyidik," tambah Awi.
Setelah disodorkan nama-nama tersebut, Maria mengaku sedang melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada keluarganya.
BACA JUGA: Pembunuh Istri dan Anak Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat tuh Wajahnya
"Dia (Maria) minta waktu pikir-pikir koordinasi dengan keluarganya mana yang akan dipilih. Sejauh ini itu, tentunya nanti kalau sudah cepat kita akan segera lakukan BAP," ucapnya.
Apabila dari nama-nama tersebut tidak ada yang sesuai atau cocok dengan Maria. Maka, penyidik akan menyediakan pengacara untuk mendampinginya.
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
"Apabila nanti tidak ada pilihan lain, tentunya opsi terakhir ya kami punya kewajiban untuk menyediakan pengacara," tandas Awi. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan