Marisa Putri yang Menewaskan Seorang Ibu Ditahan Jaksa, Terancam Hukuman Berat

Selasa, 01 Oktober 2024 – 17:34 WIB
Marisa Putri saat menjalani tahap II di Kejari Pekanbaru. Foto: Source For JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, telah menahan Marisa Putri, tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang ibu.

Penahanan dilakukan pada Selasa (1/10), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

BACA JUGA: Ternyata Narkoba yang Dipakai Marisa dari Jaringan Internasional, Pemasoknya Pakai Modus Edan

Jaksa Penuntut Umum pertama Senator Boris Panjaitan mengatakan pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus tabrakan maut tersebut dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.

"Terhadap tersangka Marisa berkas perkaranya telah didukung dengan alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum," kata Senator Boris Panjaitan.

BACA JUGA: Sebagian Teman Dugem Marisa Sudah Ditangkap, Kombes Manang: yang Lain Menyerahkan Diri Saja

Selanjutnya, JPU akan melimpahkan perkara Marisa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan.

Marisa akan menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Jubilee Marisa Bercerita Soal Perasaan Jatuh Cinta Lewat Lagu

"Di tahap penuntutan tetap dilakukan penahanan oleh karena tersangka telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP dimana penahan tersebut dilakukan 20 hari terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober mendatang di Lapas PerempuanbKelas II A Pekanbaru," tegas Boris.

Ia dijerat pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Marisa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutur Boris.

Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) mengemudi dalam kondisi mabuk berat saat menabrak Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu 3 Agustus 2024 pagi.

Kecelakaan bermula saat sebuah mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang dikemudikan oleh Marisa melaju dari arah timur menuju barat.

Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh Renti Marniningsih.

Akibat benturan keras, Renti Marniningsih mengalami luka berat di kepala dan tewas di tempat kejadian. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Sebulan Nikah, Ovy Rif-Marisa Pisah Rumah


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler