Sebagian Teman Dugem Marisa Sudah Ditangkap, Kombes Manang: yang Lain Menyerahkan Diri Saja

Senin, 05 Agustus 2024 – 14:17 WIB
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menangkap dua orang rekan Marisa Putri (21) saat dugem di KTV Sago, di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Polisi masih mengejar tiga orang lagi.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan saat itu Marisa dugem bersama enam orang rekannya.

Dari pengakuan Marisa, ia sempat mengonsumsi narkoba bersama lima temannya di Sago KTV Pekanbaru.

"Saat ini kami sudah menangkap dua dari lima orang temannya Marisa ini. Karena memang dari pengakuannya, saat itu mereka mengonsumsi narkoba bersama-sama temannya. Ada sekitar enam orang yang pada malam itu melakukan pesta," sebut Kombes Manang, Senin (5/8).

Manang membeberkan,dua orang yang sudah ditangkap dua orang pria berinisial R dan G.

Sementara tiga orang lainnya berinisial O, T, dan V masih dalam pengejaran.

“Dua orang ini kooperatif saat dijemput. Tiga orang lagi masih dikejar,” tuturnya.

Dia juga meminta semua pihak yang bersama Marisa saat pesta malam itu agar menyerahkan diri.

"Saat ini mereka masih bersembunyi. Saya harap segera menyerahkan diri, daripada kami yang datang ke tempat masing-masing. Kami sudah tau identitasnya, kami sudah taHu di mana alamatnya, mudah-mudahan cepat diamankan,” tuturnya.

Kecelakaan bermula saat sebuah mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang dikemudikan oleh Marisa melaju dari arah timur menuju barat.

Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh Renti Marniningsih.

Akibat benturan keras, Renti Marniningsih mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Akibat perbuatannya Marisa ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maks 12 tahun.

Serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maks 6 tahun. (mcr36/jpnn)

BACA JUGA: Mahasiswi Ini Tidak Mengaku Pakai Narkoba Setelah Tabrak Pemotor hingga Renti Marningsih Tewas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Narkoba Meninggal di Rumah Sakit Khadijah Palembang


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler