jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengalihkan status penahanan terdakwa korupsi Mark Sungkar dari tahanan rutan menjadi tahanan kota pada Rabu (5/5).
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pengalihan status penahanan Mark Sungkar berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A, Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 5 Mei 2021.
BACA JUGA: Mark Sungkar Keluar Rutan, Zaskia dan Shireen Sungkar kok Gak Ikut Jemput?
"Pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard.
Mark Sungkar yang juga ketua umum cabang olahraga Triathlon periode 2015-2019 diduga terlibat dalam korupsi kegiatan Triathlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Novel Baswedan Jangan Merasa sebagai Orang Terbaik di KPK
Pengalihan status penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari penasihat hukum terdakwa dan jaminan dari kedua anaknya, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar.
Mereka menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif serta bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Menkeu Sebut Utang Rp 6.445,07 Triliun Relatif Kecil, Hergun: Jangan Jemawa
"Dan, akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan," kata Leonard.
Adapun pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar yakni demi kemanusiaan dan untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut.
"Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari penasihat hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan Mark Sungkar dari Rutan Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada hari Rabu, 5 Mei 2021," kata Leonard. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam