Perjalanan Dinas Jangan Boros

Sabtu, 26 Januari 2013 – 14:35 WIB
PONTIANAK –Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis mengingatkan kepada seluruh pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar untuk efisien dalam perjalanan dinas.

Pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hendaknya tidak terlalu sering melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, terkecuali untuk agenda yang sangat penting.

Untuk hal-hal yang bersifat teknis, menurutnya kepala dinas/pimpinan SKPD tidak perlu repot-repot berangkat ke luar daerah. “Kalau yang urusan teknis, kasihkan saja ke kabid (kepala bidang), kepala dinas tak perlu pergi. Kecuali menyangkut kebijakan,” ujar Cornelis seperti diberitakan Pontianak Post (Grup JPNN).

Pemilahan terhadap agenda, kata Cornelis, selama ini juga diterapkan oleh dirinya pribadi berikut wakil gubernur.

“Saya atau wagub pergi (keluar daerah) hanya kalau urusannya menyangkut kebijakan,” sebutnya. Cornelis juga mengingatkan jajarannya agar tidak menggebu-gebu dalam menghabiskan anggaran untuk perjalanan dinas yang masih tersisa di akhir tahun. “Jangan sampai karena ingin menghabiskan anggaran, pesuruh pun disuruh pergi keluar daerah,” kata dia.

Terkait masalah perjalanan dinas ini, Sekretaris Daerah Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie mengatakan, PNS sering melakukan perjalanan dinas, dalam rangka tugas kedinasan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi satuan kerja masing-masing.

Sejauh ini, sudah tidak terhitung jumlah dana yang digelontorkan untuk mendanainya. Ia berharap para PNS menyadari bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan tersebut berasal dari uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak.

“Oleh sebab itu, setiap rupiah untuk biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” jelasnya.

Menurut M Zeet, pemprov telah menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dinas yaitu Peraturan Gubernur Nomor 50 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 6 tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas. Dalam aturan baru tersebut, sistem yang diterapkan dinilai lebih baik dibandingkan dengan sistem sebelumnya.         

Ia menjelaskan, sebelumnya acuan biaya perjalanan dinas mengacu pada Pergub Nomor 6 tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban APBD Kalbar dengan sistem lumpsum.

Dengan sistem tersebut, pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas akan menerima sejumlah uang tertentu yang dibayarkan sekaligus. Sedangkan satu-satunya alat bukti yang dilampirkan yaitu adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang telah di-cap dan ditandatangani oleh instansi tempat tujuan.

Dengan sistem ini, pegawai dimaksud dapat mengatur sendiri penggunaan uangnya, mau berhemat atau berboros, tergantung perilakunya mempergunakan uang. Hal ini misalnya dengan cara penggunaan moda transportasi yang lebih murah dan tempat menginap yang juga lebih murah (bukan di hotel).

Sebab, dalam sistem ini, masih dimungkinkan pegawai menginap di rumah keluarga atau teman. Tidak sedikit juga pegawai yang mengurangi waktu bertugas hanya karena ingin mendapatkan sisa uang perjalanan dinas yang lebih besar dari selisih uang tiket dan penginapan. “Karena itu, pos perjalanan dinas dalam sistem lumpsum merupakan pos yang mudah diselewengkan untuk mendapatkan dana saving,” terangnya.          

Mengingat adanya kelemahan dengan sistem lumpsum tersebut, Gubernur Kalbar kemudian mengeluarkan Pergub Nomor 41 tahun 2010 tentang Perubahan/Revisi Pergub Nomor 6 tahun 2010. Dalam pergub ini, sistem perjalanan dinas dengan sistem lumpsum diubah menjadi kombinasi antara sistem lumpsum dan at cost.

Aturan ini menyebutkan bahwa PNS yang melaksanakan perjalanan dinas harus melampirkan bukti transportasi yang meliputi tiket pesawat/taksi/bis, airport tax serta boarding pass.

Sedangkan uang harian yang dimaksud dari Pergub Nomor 41 tahun 2010 ini diberikan sebagai uang makan, uang saku, dan transportasi lokal yang besarnya tergantung daerah tujuan perjalanan dinas, yang diberikan sesuai dengan jumlah hari perjalanan dinas, dan penggunaannya tidak memerlukan pertanggungjawaban lagi.

Akan tetapi, dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan dan transparansi terhadap pengelolaan keuangan daerah, Gubernur kembali menetapkan Pergub Nomor 50 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 6 tahun 2010 tersebut. Dalam Pergub terbaru ini, sistem yang digunakan adalah sistem kinerja at cost.

Ada tambahan bukti yang harus dilampirkan yaitu bukti menginap selama melakukan perjalanan dinas, dan batas tertinggi biaya penginapan tersebut tetap dibedakan antara provinsi dan kelas kamar hotelnya. Pemberian uang penginapan ini dilakukan secara at cost, yaitu sesuai dengan bukti yang dikeluarkan.(ron)


BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Siap Kawal Kasus Anak Tewas Ibu Tersangka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler