Markas WH Diserang Puluhan ABG Mabuk

Rabu, 04 Desember 2013 – 04:04 WIB

jpnn.com - LANGSA - Markas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa diserang puluhan pemuda, Selasa (3/12) dinihari sekira pukul 01.10 WIB.

Gerombolan ABG yang dalam kondisi mabuk tersebut, secara beringas merusak fasilitas kantor, termasuk meja dan kursi serta dua kenderaan dinas. Dalam insiden kemarin malam, seorang petugas turut dihajar sampai babak-belur.

BACA JUGA: Jago Mendoktrin Pemuda jadi Bandit

Awal mula peristiwa naas ini ketika petugas WH, mengamankan beberapa orang pemuda yang kedapatan mabuk di depan eks Citra Cafe, jalan A. Yani, Langsa Kota.

Selanjutnya tanpa diduga, pelaku lalu menyusun rencana jahat dan datang menyerbu kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa untuk membebaskan rekannya.

BACA JUGA: Sekeluarga Anggota Sindikat Curanmor

Dalam tragedi kemarin, seorang anggota WH atas nama Ibnu Katsir, babak belur dihajar dan terpaksa menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa. Ia menderita luka memar pada bagian wajah dan leher.

Terkait amuk massa tersebut, Kasat Reskrim Polres Langsa AKP. M. Firdaus kepada Metro Aceh di ruang kerjanya menjelaskan, penyerangan kantor Dinas Syariat Islam sedang dalam penyelidikan.

BACA JUGA: Rumah Sasaran Perampok Milik Mantan Petinggi Telkom

"Kami sudah amakan 7 pelaku usai mendapat laporan dari Kadis Syariat Islam. Dari mereka tiga orang terbukti melakukan perusakan dan penganiayaan, yaitu AD (17) warga Desa Alur Manyu, Kecanatan Manyak Payed, MY (16) warga Desa Alur Nunang, Kecamatan Banda Mulia dan WD (20) warga Desa Paya Raja, Kecamatan Bandar Mulia, kesemuanya Kabupaten Aceh Tamiang," sebut Firdaus.

Sementara empat pemuda lainnya masing-masing SP (16) warga PB Seulemak, Langsa Barat, SU (21) warga Sukajadi, Banda Mulia, Al (19) dan Bs (16) warga Alur nunang, Kecamatan Bandar Mulia, tidak terbukti terlibat.

Hingga malam tadi, empat pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjut. "Atas tindakan ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 penganiayaan ancaman 4 tahun dan 406 pengrusakan ancaman 3 tahun," ujar Firdaus seraya menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti 3 batu koral dan 1 kayu balok yang digunakan merusak kantor dinas. (bah)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengepungan Belum Usai, Polisi Kembali Lepas Tembakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler