Kasus Proyek PLTU Riau

Markus Mekeng Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Eni Saragih

Minggu, 23 September 2018 – 07:33 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Melchias Markus Mekeng membantah keras atas tuduhan Pengacara Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution yang menyebut dirinya sering menanyakan proyek pembangunan PLTU Riau-1 kepada tersangka Eni Maulani Saragih.

"Jadi, setiap kata yang diucapkan itu harus berdasarkan bukti, entah oleh siapapun termasuk pengacara Eni Maulani Saragih, yakni saudara Fadli Nasution. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” kata pria yang akrab disapa Melky Mekeng kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/9/2018).

BACA JUGA: Setnov Temui Eni Saragih di Rutan KPK, Ini Klarifikasinya

Selain itu, dia mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti fitnah yang disebarkan Fadli Nasution. Melky berencana dalam waktu dekat akan menggugat dan menuntut Fadli Nasution.

''Jangan bermain-main di air keruh. Saya tidak takut kepada siapapun, kalau berada di dalam 'kebenaran'," tegasnya.

BACA JUGA: Eni Saragih Tak Nyaman Setelah Didatangi Setnov di Rutan KPK

Politikus Golkar ini juga menuding Fadli Nasution telah menyebarkan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan dengan tidak berdasarkan bukti.

"Jadi, saudara Fadli Nasution itu sudah menyebarkan fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan, menyebarkan berita tanpa bukti, hanya berdasarkan ocehan-ocehan atau halusinasi dari yang bersangkutan," kata Ketua Komisi XI DPR itu.

BACA JUGA: Tersangka Suap Proyek PLTU Riau Ungkap Peran Setya Novanto

Dia juga mengatakan, dirinya tak pernah tahu bahkan tak pernah bermimpi punya proyek listrik PLTU Riau 1 sebagaimana dituduhkan pengacara Eni M. Saragih yang kini jadi caleg di salah satu partai politik itu.

Mekeng juga membantah pernah menayakan apapun terhadap Eni Saragih. “Saya tidak ada urusan dengan proyek itu. Sekali lagi, jangan melempar-lempar kesalahan kepada orang lain tanpa bukti. Sudah ada yang saya tuntut dan sekarang ini sedang diproses karena memfitnah saya. Jadi, sekali lagi jangan kita bermain di air keruh, dan memperkeruh suasana," imbuh legislator dari daerah pemilihan (Dapil) NTT 1 meliputi wilayah Flores dan Alor dan Lembata.

Menurut dia, hal tersebut hanya untuk mencari kambing hitam, melempar kesalahan pada orang lain. Mekeng juga mengaku, pengacara Eni adalah seorang politikus yang mencalonkan diri sebagai legislator.

"Bahwa saya tidak pernah berpikir, bahkan bermimpi akan punya proyek sebesar PLTU itu. Bukan kapasitas saya untuk berbisnis proyek begitu besar. Jadi, sekali lagi, saya tidak pernah bermimpi berbisnis listrik.

“Jadi, menurut saya, pernyataann itu hanya membuang kesalahan pada orang lain,” tutup politikus Partai Golkar ini.

Sebelumnya, pengacara Eni, Fadli Nasution menyebutkan Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng sering menanyakan proyek pembangunan PLTU Riau-1 kepada tersangka Eni Maulani Saragih.

"Komunikasi Bu Eni dalam kapasitas beliau sebagai anggota Fraksi Partai Golkar di DPR yang diketuai Pak Mekeng," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Jumat (21/9/2018) malam.
Fadli menyebut, Mekeng merupakan orang yang melakukan rotasi, dan menunjuk Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Menurut Fadli, Eni Saragih dan Mekeng kerap berkomunikasi membicarakan Proyek PLTU Riau-1, sebelum disahkan oleh institusi yang menjadi mitra Komisi VII di DPR.

"Bahkan, Pak Mekeng kerap menghubungi Bu Eni menanyakan kelanjutan PLTU Riau-1 dan rencana PLTU lainnya di Pulau Sumatera," kata Fadli.

Terkait kasus PLTU Riau-1 ini, KPK telah memeriksa Mekeng pada Rabu (19/9/2018) lalu. Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham, sebagaimana diberitakan sejumlah media massa.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyanyian Eni Saragih Bisa Merembet ke Urusan Pilpres


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler