Tersangka Suap Proyek PLTU Riau Ungkap Peran Setya Novanto

Kamis, 06 September 2018 – 05:45 WIB
Setya Novanto. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Eni M Saragih kembali menyeret nama penting dalam pusaran kasus suap proyek PLTU Riau-1. Mantan wakil ketua Komisi VII DPR itu menyebut nama Setya Novanto dalam pusaran kasus suap yang telah menyeret mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham sebagai tersangka rasuah itu.

Eni yang kini menyandang status tersangka suap proyek PLTU Riau-1 mengaku mengenal pengusaha energi Johannes B Kotjo melaluu Novanto. Sebab, mantan ketua umum Golkar itu pula yang mengenalkan Eni kepada Johannes yang kini menjadi tersangka pemberi suap.

BACA JUGA: Usut Kasus Rasuah, KPK Garap Taufik Kurniawan PAN

"Ya memang (Setnov kenalkan saya dengan Kotjo), mau siapa lagi?” ujar Eni di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/9).

Eni menuturkan, Novanto tak sekadar mengenalkannya kepada Johannes. Sebab, Novanto sudah memberikan perintah ke Eni untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.

BACA JUGA: PACUL Berdemo di Depan Gedung KPK, Ini Tuntutannya

"Perintah-perintah yang bermula dari sebelum saya mengenal Pak Kotjo, yaitu dari Pak Setya Novanto," ucap Eni.

Lantas, apa saja peran Novanto dalam proyek PLN di Riau itu? Eni enggan membeberkannya dengan dalih sudah memberikan semua info ke penyidik KPK.

BACA JUGA: Respons KPK soal Dugaan Roy Suryo Bawa Barang Kemenpora

Sedangkan Eni kemarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Johannes B Kotjo. Pemeriksaan itu terkait pertemuan Eni dengan Johannes dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

“Pendalaman terkait pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basir," sebutnya.

KPK telah menjerat tiga tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1. Yakni pengusaha energi Johannes B Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idur Marham.

Sebelumnya KPK menangkap Eni setelah menerima uang dari Johannes. KPK menduga kader Golkar itu menerima suap sebesar Rp 500 juta sebagai bagian commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Baik Johannes, Eni ataupun Idrus sudah menjadi tahanan KPK. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam kasus itu.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Yakin Banget Roda Pemerintahan di Malang Tak Terganggu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler