jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Tersangka baru itu adalah anggota Komisi DPR periode 2009-2014 Markus Nari.
Politikus Partai Golkar itu menjadi tersangka kelima kasus e-KTP. Sebelumnya, KPK sudah menjerat dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
BACA JUGA: Status Setnov Terus Digoreng, Citra Golkar Makin Tercoreng
Selanjutnya, KPK menjerat pengusaha Andi Agustinus alias Andi NArogong sebagai tersangka korupsi e-KTP. Pada Senin lalu (17/7), KPK juga mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek di Kemendagri itu.
Sedangkan Markus Nari menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun itu. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MN, anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (19/7).
BACA JUGA: Generasi Muda Golkar Desak Novanto Mundur
Febri mengatakan, penetapan Markus Nari sebagai tersangka merupakan pengembangan penanganan perkara e-KTP yang telah menjerat empat orang tersangka. KPK juga telah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.
Menurut Febri, peran Markus dalam patgulipat e-KTP adalah memperkaya korporasi. "Tersangka MN diduga berperan dalam memuluskan proses pembahasan anggaran di DPR," papar Febri tanpa memerinci nama korporasi yang meraup keuntungan dari kongkalikong kasus e-KTP.
BACA JUGA: Setnov Disangka Korupsi e-KTP, Beginilah Harapan Sekjen PDIP
Namun, sambung Febri, pada pembahasan anggaran proyek e-KTP di Komisi DPR periode 2009-2014, Markus sempat meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. "Sebagai realisasi permintaan, diduga ada penyerahan uang Rp 4 miliar terhadap tersangka MN," ujar Febri.
Karena itu, KPK menjerat Markus Nari dengan Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka karena diduga dengan sengaja merintangi dan menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, serta memengaruhi saksi dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Tersangka e-KTP, Nusron Yakin Banget Golkar Bisa Hadapi Ombak Besar
Redaktur : Tim Redaksi