Markus Pajak Di Semua Lini

Kamis, 22 April 2010 – 07:37 WIB
JAKARTA - Pernyataan bahwa markus pajak lebih ada di Pengadilan Pajak (PP) sebagaimana yang ada di dalam kasus Gayus Tambunan, ditanggapi pro dan kontraPasalnya, PP dianggap hanya ’membereskan’ sengketa WP akibat kesewenangan petugas pajak di Ditjen Pajak.

”Menurut saya, markus pajak itu ada di semua lini

BACA JUGA: Aturan Incumbent Harus Mundur Dimatangkan Lagi

Bukan hanya di pengadilan pajak
Yang penting oknum petugas pajak itu punya akses kepada pengambilan keputusan, jadi tergantung pada case-nya,” kata anggota Komisi XI FPDIP Maruarar Sirait kepada INDOPOS, semalam (21/4).

Menurut Ara, panggilan akrab Maruarar, atas terbongkarnya kasus mafia pajak yang menyita perhatian publik atas tersangka Gayus Tambunan, harus membuat Menkeu melakukan reformasi birokrasi total yang membuat petugas pajak lebih profesional dan bersih

BACA JUGA: Gara-gara RM, SBY Tegur AM

”Harus ada perbaikan secara konprehensif di pajak
Yakni dari aspek regulasinya dan regulatornya atau penyelenggaranya, dan juga wajib pajaknya,” ujarnya.

Regulasi yang harus diperbaiki, kata Ara, harus bisa dirasakan oleh wajib pajak

BACA JUGA: Akhir April, Golkar Tetapkan Cagub

Seperti halnya tidak ada lagi ekonomi biaya tingggi, keamanan, dan infrastruktur”Kalau semuanya sudah bisa diperbaiki secara  komprehensif dan wajib pajaknya merasakan manfaatnya dari membayar pajak, maka negara ini akan terjamin pembiayaan belanja negaranya,” ucap Ara yang menyatakan bahwa 75 persen biaya APBN didapati dari pajak.

    Hal lebih tegas datang dari anggota Komisi XI Achsanul QosasihIa menyatakan telah terjadi moral yang tidak bagus di pajakMulai dari petugas di Ditjen Pajak hingga di PPDia mengaku mendapat masukan dari wajib pajak bahwa aparat pajak selalu memprediksi pajak lebih besar dari yang sebenarnyaSehingga hal itulah yang membuat adanya sengketa pajak.

Adanya sengketa pajak inilah yang kemudian dilaknjutkan ke kantor pelayanan pajak (KPP)Di sinilah, kata Achsanul, juga terdapat permainanDia menyatakan, 95 persen sengketa pajak yang diajukan oleh wajib pajak selalu dikalahkanSehingga akhirnya terjadi banding dan berlanjut ke PP.

”Ini adalah seknario dari awal, maka setiap keberatan yang ada di KPP selalu ditolak dan kemudian berlanjut ke PPDimana muncul orang-orang seperti Gayus yang banyak bermainKalo kewajiban pajaknya 1.000, ya serahkan saja ke kantor pajak 500

Sedangkan sisanya yang sesuai kemampuan wajib pajak dibagi-bagiRuang inilah yang harus kita batasiJadi semuanya harus dibenahi dari awal,” tegasnya.Lebih lanjut dia menyatakan setuju jika PP dialihkan dari Menteri Keuangan (Menkeu) ke dibawah MAMenurutnya hal itu akan lebih mudah pengawasannya”Selaku mitra kerja Menkeu, maka Komisi XI pun setuju PP di bawah MADan hal itupun tidak perlu mengubah UU MA yang bisa menanganai pengadilan khusus, terutama PP,” tandasnya yang juga menyatakan Hakim Agung juga harus belajar terlebih dahulu UU pajak(dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peta Kontraktor di Sumut Bakal Berubah


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler