”Menurut saya, markus pajak itu ada di semua lini
BACA JUGA: Aturan Incumbent Harus Mundur Dimatangkan Lagi
Bukan hanya di pengadilan pajakMenurut Ara, panggilan akrab Maruarar, atas terbongkarnya kasus mafia pajak yang menyita perhatian publik atas tersangka Gayus Tambunan, harus membuat Menkeu melakukan reformasi birokrasi total yang membuat petugas pajak lebih profesional dan bersih
BACA JUGA: Gara-gara RM, SBY Tegur AM
”Harus ada perbaikan secara konprehensif di pajakRegulasi yang harus diperbaiki, kata Ara, harus bisa dirasakan oleh wajib pajak
BACA JUGA: Akhir April, Golkar Tetapkan Cagub
Seperti halnya tidak ada lagi ekonomi biaya tingggi, keamanan, dan infrastruktur”Kalau semuanya sudah bisa diperbaiki secara komprehensif dan wajib pajaknya merasakan manfaatnya dari membayar pajak, maka negara ini akan terjamin pembiayaan belanja negaranya,” ucap Ara yang menyatakan bahwa 75 persen biaya APBN didapati dari pajak.Hal lebih tegas datang dari anggota Komisi XI Achsanul QosasihIa menyatakan telah terjadi moral yang tidak bagus di pajakMulai dari petugas di Ditjen Pajak hingga di PPDia mengaku mendapat masukan dari wajib pajak bahwa aparat pajak selalu memprediksi pajak lebih besar dari yang sebenarnyaSehingga hal itulah yang membuat adanya sengketa pajak.
Adanya sengketa pajak inilah yang kemudian dilaknjutkan ke kantor pelayanan pajak (KPP)Di sinilah, kata Achsanul, juga terdapat permainanDia menyatakan, 95 persen sengketa pajak yang diajukan oleh wajib pajak selalu dikalahkanSehingga akhirnya terjadi banding dan berlanjut ke PP.
”Ini adalah seknario dari awal, maka setiap keberatan yang ada di KPP selalu ditolak dan kemudian berlanjut ke PPDimana muncul orang-orang seperti Gayus yang banyak bermainKalo kewajiban pajaknya 1.000, ya serahkan saja ke kantor pajak 500
Sedangkan sisanya yang sesuai kemampuan wajib pajak dibagi-bagiRuang inilah yang harus kita batasiJadi semuanya harus dibenahi dari awal,” tegasnya.Lebih lanjut dia menyatakan setuju jika PP dialihkan dari Menteri Keuangan (Menkeu) ke dibawah MAMenurutnya hal itu akan lebih mudah pengawasannya”Selaku mitra kerja Menkeu, maka Komisi XI pun setuju PP di bawah MADan hal itupun tidak perlu mengubah UU MA yang bisa menanganai pengadilan khusus, terutama PP,” tandasnya yang juga menyatakan Hakim Agung juga harus belajar terlebih dahulu UU pajak(dil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peta Kontraktor di Sumut Bakal Berubah
Redaktur : Auri Jaya