jpnn.com - PEKANBARU - Marno, pria yang menyeludupkan 411 kilogram sabu-sabu ke Riau, terancam hukuman mati.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur menyatakan Marno ditangkap oleh tim Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) Kepolisian Malaysia, di Johor, Malaysia, pada awal Mei 2023.
BACA JUGA: Marno Pengendali Narkoba 411 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap
Saat penangkapan Marno di Johor, turut diamankan 62 kilogram sabu-SABU dan 20 ribu butir pil ekstasi, yang rencananya akan dikirim ke Indonesia, melalui Provinsi Riau.
Sebelum penangkapan Marno, istri dan anaknya sudah ditangkap jajaran Ditnarkoba Polda Riau.
BACA JUGA: Irjen M Iqbal Bersikap Tegas, Bripka B Jadi Tersangka Suap Perkara Narkoba
“Anaknya berperan langsung dalam memasukkan 276 kg sabu. Sementara istrinya ini rekeningnya digunakan untuk keuangan membiayai penyelundupan narkoba," kata Kombes Guntur, Senin (22/5).
Marno masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau berdasarkan 4 laporan polisi (LP). Dimana 2 LP ada di tahun 2022 dan 2 LP di 2023.
BACA JUGA: Pemerintah Kecam Eksekusi WNI di LN, tetapi Tetap Menerapkan Hukuman Mati
Mulai dari pengungkapan 14 kilogram sabu-sabu hingga tangkapan terbesar yang dilakukan Polda Riau, yakni sebanyak 276 kilogram oleh Kompol Hotmartua Ambarita, pada 2023.
Kemudian Marno juga mengendalikan masuknya 121 kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia pada 2022.
Kombes Yos Guntur membeberkan bahwa Marno diproses hukum di Malaysia.
Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian di sana.
"Kita tunggu perkembangan selanjutnya seperti apa. Namun, ancaman hukumannya sama dengan Indonesia, maksimal hukuman mati," pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito