Maroef Tolak Beri Rekaman Asli ke MKD

Kamis, 10 Desember 2015 – 13:49 WIB
Maroef Sjamsoeddin. Foto: dok.JPNN


JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan mendatangi Kejaksaan Agung guna meminta rekaman asli percapakan Ketua DPR Setya Novanto, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid, Kamis (10/12).

Mereka gagal bertemu Jaksa Agung Prasetyo karena tengah berada di Bandung, Jawa Barat, untuk menghadiri peringatan Hari Antikorupsi. Mereka kemudian bertemu Jampidsus Kejagung Arminsyah.

BACA JUGA: Donald Trump Investasi di Indonesia? Begini Sikap PPP Versi Muktamar Surabaya

Namun, MKD gagal mendapatkan rekaman asli percakapan yang diduga membicarakan jatah saham PT FI dengan imbalan perpanjangan kontrak karya, tapi mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, itu.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, dalam pertemuan itu Jampidsus memberikan surat pernyataan dari Maroef. Intinya, Maroef tak bersedia barang bukti rekaman dipinjamkan kepada siapapun.

BACA JUGA: Gaduh dan Ribut...Kajati Dicopot, Jaksa di Maluku Demo

"Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Maroef Sjamsoeddin yang  mengatakan bahwa pak Maroef tidak bersedia apabila barang bukti yang diserahkan ke Kejagung ini dipinjamkan kepada siapapun," kata Junimart kepada wartawan di Kejagung, Kamis (10/12).

Menurut Junimart, surat pernyataan itu ditandatangani Maroef Selasa 8 Desember 2015. MKD sudah meminta copian suratnya dari Jampidsus. "Ini surat langsung dalam bentuk pernyataan, disebutkan, 'selanjutnya apa yang saya serahkan berupa satu buah flashdisk rekaman adalah identik dengan HP yang saya pinjamkan kepada penyelidik Kejagung RI. Sehingga saya keberatan untuk dipinjamkan kepada siapapun'," ujar Junimart mengutip surat pernyataan Maroef.

BACA JUGA: Politikus PAN Minta Setya Novanto Mundur

Junimart mengatakan, MKD datang ke Kejagung meminta rekaman original berdasarkan keputusan rapat kuorum di internal MKD.

"Ini bukan masalah etika, atau hukum, tapi ini masalah pendalaman barang bukti sesuai dengan tata beracara yang ada pada kami, Peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015," ungkapnya.

Karenanya, dengan adanya surat itu maka MKD akan sesegera mungkin menggelar rapat pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. (boy/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut Perlu Dihadirkan di Sidang MKD, Kalau Perlu Sekalian Jokowi dan JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler