Martabat Kepala Negara Harus Dilindungi

Kamis, 11 April 2013 – 05:25 WIB
JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Ronny Nitibaskara menilai martabat pimpinan negara itu harus selalu dilindungi. Menurutnya, di belahan dunia manapun tidak boleh seseorang menghina kepala negara dengan seenaknya.

"Di seluruh negara ini tidak ada yang memperbolehkan seenaknya menghina kepala negara. Itu yang saya kira perlu dilindungi sebagai hak asasi manusia," ujar Prof Ronny di DPR, Jakarta, Rabu (10/4).

Dia mencontohkan di Inggris ada tempat khusus untuk memaki-maki siapapun. Namun demikian hal itu dibatasi waktu dan dilakukan di tempat yang telah ditentukan.

"Itu di Inggris, enggak tahu kalau di kita, karena itu tergantung budaya kita. Apalagi kita kan heterogen, sehingga belum tentu bisa apa yang dilakukan di luar kemudian dilakukan di sini. Saya hanya memberikan contoh. Di Inggris boleh seperti itu, apa di sini boleh? Kan belum tentu," katanya.

Menurut Prof Ronny, pasal penghinaan terhadap presiden dikhawatirkan menjadi pasal karet karena adanya politik tarik menarik. Supaya hal itu tidak terjadi, perlu ada kejelasan terlebih dahulu di DPR. "Kita akademisi menyerahkannya ke DPR," ucap dia.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan pasal penghinaan presiden itu amat tergantung kesepakatan antara pemerintah dan legislatif. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Jamin RUU Perlindungan Petani Segera Tuntas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler