Martin Sinyalir Pembahasan Revisi KUHP dan KUHAP akan Terbengkalai

Senin, 22 April 2013 – 21:17 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat menilai pembahasan rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan selesai pada masa periode DPR yang sekarang.

Martin menerangkan untuk membahas revisi KUHP dan KUHAP diperlukan waktu selama 3 tahun. Sebab menurut Martin, pasal yang diatur di dalamnya sangat banyak yakni mencapai 766 pasal.

Sikap psimis itu makin bertambah karena untuk membahas satu pasal saja sudah memakan banyak waktu. "Baru satu pasal masalah santet saja berminggu-minggu membahasnya," ujarnya di DPR, Jakarta, Senin (22/4).

Selain itu politisi Partai Gerindra tersebut menambahkan menjelang pemilihan umum, para anggota dewan juga sedang gencar-gencarnya mengurus daerah pemilihannya. "Waktu yang tinggal 1 tahun lagi tidak akan selesai untuk membahasnya," kata dia.

Martin juga psimis anggota DPR periode berikutnya akan melanjutkan pembahasan revisi KUHP dan KUHAP. "Biasanya anggota DPR baru tidak melanjutkan pembahasan DPR lama. Karena pasti itu akan dimulai dari 0 lagi oleh DPR yang baru sebab menterinya juga baru," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelawak, Model hingga Penyanyi Dangdut jadi Caleg PKB

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler