jpnn.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Calon Bupati-Wakil Bupati Mimika, Paulus Yanengga - Aky Maryam Bwear menilai KPUD Kabupaten Mimika telah melakukan tindakan tidak adil dan sewenang-wenang. Pasalnya, KPUD Mimika menolak Paslon Paulus Yanengga - Aky Maryam Bwear untuk mendaftar. Pasangan ini datang di Kantor KPUD Mimika pada Rabu malam Pukul 23.10 WIT.
“Kami heran karena KPUD Mimika tidak menerima pendaftaran dengan alasan bahwa Calon Bupatinya tidak hadir. Sementara calon bupati sudah membuat surat kuasa kepada wakilnya untuk mendaftar,” kata Ketua Tim Pemenangan, Martinus Walilo dalam keterangannya, Kamis (11/1).
BACA JUGA: Awas! Satgas Pilkada KPK Incar Penyelenggara Negara
Pasangan calon yang diusung Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang tersebut pun meminta Bawaslu Provinsi Papua untuk mendesak KPUD Mimika agar memberi kesempatan kepada pasangan ini kembali mendaftar.
Martinus menllai saat timnya datang mendaftar tampak petugas KPUD Mimika seperti cuek, dan dokumen-dokumen tidak diterima. “Ini yang kami sesalkan sehingga kami akan segera melapor ke Bawaslu Provinsi Papua di Jayapura,” tegas Martinus.
BACA JUGA: Jokowi Dinilai Main Dua Kaki, Nih Respons Anak Buah Megawati
Dengan mengadukan laporan ke Bawaslu, Martinus berharap KPUD Mimika dapat memberikan kesempatan kepada paslon Paulus Yanengga - Aky Maryam Bwear untuk bisa mendaftar.
“Ini adalah tindakan sewenang-wenang KPUD Mimika yang telah merampas hak konstitusional pasangan calon dan kami mengharapkan agar Bawaslu meminta KPUD Mimika untuk menerima pendaftaran kami dan melakukan verifikasi,” tegas Martinus.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Catatan Pak Tito: Ada 10 Polisi Ikut Pilkada 2018
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pilkada, Siapkan 12 Polisi Khusus Pemantau Medsos
Redaktur & Reporter : Friederich