Ma’ruf Amin Berbicara Soal Sosok Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

Kamis, 22 September 2022 – 14:40 WIB
Wapres Ma'ruf Amin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PONTIANAK - Wakil Presiden Ma’ruf Amin berbicara soal sosok yang akan menjadi penjabat gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022.

Ma’ruf Amin menyatakan bahwa sosok yang nantinya akan menjadi penjabat gubernur DKI Jakarta haruslah orang yang memahami kondisi ibu kota. 

BACA JUGA: Kodam Kasuari Tepis Isu Rombongan Pj Bupati Maybrat Diserang KKB

“Kalau tidak tahu Jakarta, kan, sulit. Nanti siapa orangnya, kita harapkan ini sebagai untuk melanjutkan sampai ke 2024, tentu jangan orang yang tidak tahu Jakarta,” kata Ma’ruf di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (22/9). 

Dia memastikan bahwa pemerintah akan memilih sosok yang bisa memahami Jakarta. “Orang yang pernah berkecimpung di Jakarta, dan tahu persis soal Jakarta,”  ungkapnya. 

BACA JUGA: Ini Komentar Presiden Jokowi tentang Pj Gubernur DKI Jakarta

Ma’ruf Amin menyebut proses penetapan pj gubernur DKI Jakarta akan sama seperti daerah lain. “Prosesnya seperti biasa, melalui penetapan,” kata Ma’ru Amin. 

"Saya kira itu sudah ada aturannya seperti daerah-daerah lain, seperti kemarin kan sudah ada Banten, Bangka Belitung, kemudian Aceh itu sudah berjalan. Nanti periode berikutnya beberapa daerah termasuk DKI Jakarta. Saya kira prosesnya akan sama," tambahnya Wapres.

BACA JUGA: Peringati Gubernur Papua, Irjen Karyoto: Ini Baru Satu Kali

Seperti diketahui, pada 13 September 2022, DPRD DKI Jakarta menyepakati tiga nama untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon pj gubernur DKI Jakarta.

Ketiganya ialah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin.

Dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2022 lalu, Heru dan Marullah masing-masing mengantongi sembilan suara. Artinya, seluruh fraksi di DPRD DKI yang berjumlah sembilan fraksi memilih dua figur tersebut.

Setelah terpilih tiga nama usulan dari DPRD DKI, kewenangan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo yang akan memilih satu orang sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Selain dari DPRD DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama sehingga total akan ada enam nama yang diusulkan kepada Presiden Jokowi

Nama-nama usulan dari Kemendagri bisa sama dengan tiga nama yang diusulkan DPRD DKI atau berbeda.

Setelah ada enam nama, Mendagri lalu mengusulkan nama-nama tersebut ke Presiden Jokowi untuk dibahas di Tim Penilai Akhir (TPA) oleh Presiden Jokowi dan lembaga terkait. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler