Ma'ruf Amin Soroti Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Sumut

Rabu, 17 November 2021 – 22:56 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat berdialog dengan gubernur dan bupati/wali kota se-Sumut di rumah dinas gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (17/11). Foto: Dinas Kominfo Sumut

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk membangun mal pelayanan publik (MPP).

Menurut Ma'ruf, MPP diperlukan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah sehingga memberi kepuasan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Wujudkan Transformasi Layanan, Bea Cukai Bergabung dengan Mal Pelayanan Publik Yogyakarta

"Saya dengar di Sumut ini belum ada MPP. Oleh karena itu, kami imbau secara kelembagaan dibentuk di semua kabupaten kota," ujar Ma'ruf Amin saat berdialog dengan gubernur dan bupati/wali kota se-Sumut di rumah dinas gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (17/11).

Ma'ruf menyebutkan pembangunan MPP tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Dalam Perpres itu pemerintah kabupaten kota diwajibkan mendirikan MPP.

BACA JUGA: Wapres Sebut Atlet Disabilitas Inspirasi dan Energi Bagi Sesama Warga Bangsa

"Harus didirikan pelayanan yang meliputi pelayanan perizinan, perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, sesuai kebutuhan di daerah," sebut Ma'ruf.

Menurut Ma'ruf, pelayanan publik yang baik akan memberi kepuasan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan investor.

BACA JUGA: Sebelas Perwira Tinggi TNI AL Naik Pangkat, Nih Daftar Namanya

"Makanya, MPP itu sangat penting," tegas Ma'ruf.

Dia juga mencontohkan sebaiknya pelayanan publik di Banyuwangi, Jawa Timur yang sudah memiliki MPP.

"Di Banyuwangi, MPP semua ada. Mengurus KTP, paspor, semua yang diperlukan masyarakat tersedia dan satu hari selesai semua. Masalah pertanahan bahkan masalah sertifikasi cukup dalam satu tempat, jadi efisien betul," kata Ma'ruf.(mcr22/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler